Sidang Tilang Kendaraan Ditunda, Begini Cara Pelanggar dapatkan SIM dan STNK yang Disita Kembali
Namun beberapa Pengadilan Negeri memberikan opsi untuk pembayaran denda tilang serta pengambilan barang bukti yang disita seperti SIM dan STNK.
Satpas SIM Ditutup
Pihak kepolisian memutuskan untuk menutup pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi di seluruh Indonesia.
Kebijakan menutup pelayanan SIM itu diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Penutupan pelayanan SIM itu melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020).
Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
• Kisah Dede, Bocah yang Kedua Orangtuanya Positif Corona Kini Ditampung Ridwan Kamil di Rumahnya
• Waduh, 13.500 Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang Dicuri
• Masa Berlaku SIM Anda Habis di Saat Wabah Corona? Tenang Polisi Kasih Dispensasi, ini Syaratnya
• Alhamdulillah, 4,7 Juta Masker Buatan BUMN Siap Diedarkan 31 Maret
2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.
3. Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang SIM setelah 29 Mei 2020 atau saat situasi kembali dinyatakan normal.
Layanan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan proses perpanjangan bukan proses pembuatan SIM baru kecuali bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau positif Corona, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
4. Melakukan sosialisasi intensif pada masyarakat.
Dispensasi
Wabah virus corona yang semakin meluas berdampak pada permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dimana saat ini Pemerintah telah meminta agar masyarakat tidak di rumah tidak beraktivitas di luar rumah.
Namun, bagi warga yang masa berlaku SIM telah habis, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi.
Namun, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tilang-jalur-sepeda13.jpg)