Virus Corona
Kisah Keluarga Nekat Mandikan Jenazah Positif Corona, Nafa Urbach Ikut Gregetan Mengomentarinya
Nafa Urbach Ikut Gregetan Mengomentarinya Keluarga Nekat Mandikan Jenazah Positif Corona, ya Gini kalau ngeyel
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Brebes, Bak Truk Lepas Tabrak Mobil-Motor, 3 Pengguna Jalan Tewas
5. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.
Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (*)
Artikel Ini telah tayang di Nova.grid.id dengan judul Hiraukan Aturan dari Pemerintah dan Buka Paksa Bungkus Plastik Jenazah Pasien Covid-19, Kini Anggota Keluarga Lainnya Keluhkan Tubuhnya yang Mulai Demam