Virus Corona Jabodetabek
IDI Bandingkan Keterbukaan Pemerintah Pusat dan Daerah, Hanya DKI yang Umumkan 50 Dokter Terinfeksi
IDI Mulai Bandingkan Soal Keterbukaan Tangani Kasus Corona, Katanya Pemprov DKI lebih terbuka umumkan jumlah korban
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Namun sebaliknya, bila tanpa dilengkapi APD mereka tidak diperkenankan merawat pasien Covid-19. “Sebagai tenaga kesehatan, mereka juga memiliki risiko untuk tertular Covid-19,” jelasnya.
• Striker PSMS Medan Azka Fauzi Khawatir Terhadap Wabah Virus Corona atau Covid-19-19
Surat Pernyataan Bersama
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat organisasi profesi lainnya mengeluarkan surat pernyataan bersama.
Surat itu berisi tentang imbauan kepada para tenaga kesehatan yang tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) agar tak perlu menangani pasien virus corona (Covid-19).
Ketua Umum IDI Daeng M Faqih saat dikonfirmasi Warta Kota pada Sabtu (28/3/2020) mengakui adanya surat pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020) tersebut.
• Konser Musik #dirumahaja Garapan Najwa Shihab Hari Ini, Ada Ari Lasso, Iwan Fals hingga Didi Kempot
Selain IDI, ada empat organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Berdasarkan data yang diterima, surat pernyataan tersebut berisi; Kami organisasi profesi yang terlibat dalam penatalaksanaan pasien dalam kondisi wabah Covid-19 menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien Covid-19.
2. Jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia.
3. Setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular Covid-19.
• Tim Diliburkan, Masseur PS Tira Persikabo Pulang Kampung dan Main Sepakbola
Maka, kami meminta terjaminnya alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan.
Bila hal ini tidak terpenuhi, maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19, demi meilindungi dan menjaga keselamatan sejawat.
Karena sejawat yang tertular Covid-19, selain akan jatuh sakit akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien lain.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya. Mengetahui dan menyetujui Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Daeng M Faqih, ditanda tangani. (Fitriyendi Al Fadjri)