Virus Corona

PEKAN Depan Pemerintah Keluarkan PP Karantina Wilayah, Toko, Warung, dan Supermarket Dilarang Tutup

PEMERINTAH pusat tengah menyiapkan PP yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

"Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD lantas mengungkapkan prosedur dan aturan yang tengah dibahas dalam rancangan PP terkait karantina wilayah akibat pandemi Covid-19 bagi pemerintah daerah.

Satu di antara yang Mahfud MD tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

BREAKING NEWS: Pasien COVID-19 di Indonesia Tembus 1.046 Orang, 87 Meninggal, 46 Sembuh

"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup."

"Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," bebernya.

Mahfud MD menjelaskan, dalam rancangan PP tersebut, pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tidak boleh menutup akses bagi kendaraan yang membawa masuk kebutuhan pokok.

BANYAK Warga Terlanjur Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona, Maruf Amin: Pemda Punya Tugas Baru

"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok."

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah, karena itu menyangkut kebutuhan pokok," jelasnya.

Mahfud MD juga menjelaskan rencananya yang berhak memberikan izin bagi karantina wilayah adalah Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan usul dari Gugus Tugas Daerah.

BANYAK Warga Terlanjur Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona, Maruf Amin: Pemda Punya Tugas Baru

Nantinya, jelas Mahfud MD, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkordinasi dengan sejumlah menteri terkait karantina wilayah tersebut.

"Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," terang Mahfud MD.

Berikut ini rincian kasus Virus Corona di Indonesia per 27 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 598

Sembuh: 31

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved