Virus Corona
Usulan Penutupan Layanan Bandara Soekarno Hatta, Begini Tanggapan Dirjen Perhubungan Udara
Ada usulan untuk menutup pelayanan Bandara Soekarno Hatta. Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan?
WARTAKOTA -- Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemda untuk menutup pelayanan di Bandara Soetta.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Seperti penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ujar Novie dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (26/3/2020).
• BREAKING NEWS: Mulai 1 April 2020 Akses Keluar Rawa Bokor Jalan Tol Bandara Soetta Ditutup
Ia menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang.
Tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," ucapnya.
• Penumpang Pesawat Terbang di 19 Bandara AP II Menyusut Tajam dari 239.549 Tinggal 34.269 Orang
• Pilot Lion Air Meninggal Dunia karena Virus Corona, Kemenhub Minta Maskapai Periksa Kru Pesawat
Menurutnya pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup.
Mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Novie.
penutupan bandara
Kementerian Perhubungan
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto
mencegah penyebaran Covid-19
Virus Corona B117 Masuk Karawang, Pemkab Bekasi Minta Masyarakat Waspada dan Tetap Jaga Prokes |
![]() |
---|
Ringankan Beban, LQ Indonesia Lawfirm Berikan Beasiswa kepada Anak Polisi yang Wafat karena Covid-19 |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 3 Maret 2021: 6.808 Pasien Baru, 9.053 Orang Sembuh, 203 Meninggal |
![]() |
---|
Seberapa Bahayakah Virus B117 yang Sudah Masuk ke Indonesia? Ini Penjelasan Pakarnya |
![]() |
---|
Covid-19 Terus Bermutasi, Pemeriksaan PCR Kini Juga Harus Melihat Ada Apa di Dalam Virus |
![]() |
---|