Virus Corona
Usulan Penutupan Layanan Bandara Soekarno Hatta, Begini Tanggapan Dirjen Perhubungan Udara
Ada usulan untuk menutup pelayanan Bandara Soekarno Hatta. Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan?
WARTAKOTA -- Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan beberapa pemerintah daerah (Pemda) untuk sementara waktu menutup pelayanan penerbangan yang mengangkut penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemda untuk menutup pelayanan di Bandara Soetta.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Seperti penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ujar Novie dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (26/3/2020).
• BREAKING NEWS: Mulai 1 April 2020 Akses Keluar Rawa Bokor Jalan Tol Bandara Soetta Ditutup
Ia menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang.
Tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," ucapnya.
• Penumpang Pesawat Terbang di 19 Bandara AP II Menyusut Tajam dari 239.549 Tinggal 34.269 Orang
• Pilot Lion Air Meninggal Dunia karena Virus Corona, Kemenhub Minta Maskapai Periksa Kru Pesawat
Menurutnya pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup.
Mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Novie.
Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” tutur Novie.
Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan.
Sehingga maksud Pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," ungkapnya.
• Hari ini, Ada 5 RSUD dan 8 Puskesmas di Jakarta Pusat Mulai Lakukan Rapid Test Covid-19
Ini Alasan Kemenhub Belum Lakukan Penutupan Bandara di Tengah Pandemi Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/petugas-bandara-internasional-bandara-soekarno-hatta-pakai-masker1.jpg)