Virus Corona
USTAZ ABDUL Somad Tegaskan Hukum Salat Jumat dan Berjemaah Saat Corona, Bukan Dilarang Pemerintah!
Ustaz Abdul Somad secara tegas kembali mengatakan hukum Salat Jumat dan Salat Berjemaah sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW ketika ada wabah.
* Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat
* Hukum Salat Jumat Menurut UAS
* Hukum Salat Jumat dan Salat Berjemaah Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW.
* Apa itu Virus Corona dan apa gejala Virus Corona?
USTAZ atau Ustadz Abdul Somad (UAS) terus berdakwa secara digital atau daring.
Abdul Somad menjawab sejumlah pertanyaan dari para jemaaahnya, baik dari Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum salat jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.
Pertanyaan itu muncul berkaitan adanya himbauan dari pemegang otoritas penanganan Virus Corona atau Covid-19 baik di Indonesia maupun di sejumlah negara, termasuk di Malaysia.
Melalui video yang dibagikan di akun instagramnya, UAS membuka dakwah dengan mengutip pertanyaan jemaahnya yang mempersoalkan himbauan pemerintah terkait Salat Jumat dan salat berjemaah ketika wabah Corona.
• Gandeng Dua Profesor, MUI Godok Dua Fatwa yang Diminta Maruf Amin Terkait Virus Corona
"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjemaah," ujar UAS membacakan pernyataan jemaah dalam sebuah video yang dibagikan Kamis (26/3/2020).
UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melakukan salat berjemaah atau Salat Jumat berjemahaan.
"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat jumat dan salat fardhu," katanya.
Pernyataan, kenapa dalam kenyataannya sekaran ada pemerintah yang melarang?
"Mufti mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar Ustaz Abdul Somad.
Menurut Abdul Somat, para ulama atau mufti berani mengeluarkan fatwa atau larangan Salat Jumat berjemaah atau salat berjemaah di masjid bukan tanpa dasar.