Virus Corona

Selama Pandemi Corona, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan yang Nunggak Angsuran, Bisa Dipidana

OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan asosiasI

Editor: Feryanto Hadi
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
ILUSTRASI Debt Collector mencegat sepeda motor konsumen 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. 

Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan

Siti Oetari Tjokroaminoto, Sosok Janda Perawan Soekarno yang Ternyata Nenek Kandung Maia Estianty

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya.

Pemimpin Chechnya Tak Segan Bunuh Pelanggar Karantina Virus Corona

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

VIDEO: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Leasing Motor dan Mobil Karena Virus Corona Khusus Ojol

Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China

Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Jokowi beri kelonggaran

Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, sangat berimbas negatif bagi sektor ekomoni.

Hal tersebut satu di antaranya dirasakan oleh sektor jasa layaknya ojek sampai dengan sopir taksi.

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Batang, Sita Parang Hingga Kabel, Berikut Kronologinya

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi lantas menjanjikan akan memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan yang digunakannya

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam video conference pers dari Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

Presiden Jokowi mengungkapkan, tukang ojek dan sopir taksi yang memiliki kredit motor atau mobil, atay nelayan yang sedang memiliki kredit, tak perlu lagi khawatir soal pembayaran bunga atau angsuran.

UPDATE: Presiden Jokowi Jelaskan Sebelum Meninggal, Ibunya Derita Kanker Empat Tahun Terakhir

Pasalnya ia memastikan akan memberikan kelonggaran pada mereka, selama satu tahun.

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi

Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Selebihnya, Jokowi meminta masyarkat untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Gawat, Harga Emas Antam Terus Anjlok, Pemerintah Diminta Tegas Tetapkan Status Terkait Corona

Diketahui, beberapa waktu lalu pengendara ojek online ( ojol) yang masuk dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengklaim, selama ada imbauan untuk bekerja dari rumah pendapatan mereka sudah turun drastis.

Mereka pun meminta pemerintah untuk tak mengambil langkah atau kebijakan lockdown di Indonesia yang bisa melumpuhkan seluruh aktivitas sehingga membuat perekonomian tak bergerak.

(Kontan.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved