Dinilai Berdampak Buruk Lingkungan, Warga Lebak Bulus Ancam Blokir Proyek Hunian Aparthouse Emerald
Dinilai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, warga Lebak Bulus mengancam akan blokir akses proyek Aparthouse Emerald Lebak Bulus
Tetap Membandel
Terpisah, Kuasa hukum warga, Amsori menambahkan Pemkot Jaksel sudah menyegel pembangunan tersebut, tapi pengembang bersikap bandel tetap melakukan pembangunan.
"Sampai hari ini mereka tetap membangun walau sudah disegel. Kenapa disegel, pengembang telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2014," jelas Amsori.
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) ini membeberkan keinginan pengembang membangun 37 unit terungkap dari promosi-promosi yang dilakukan di website.
Amsori menyatakan, warga sudah mengkonfirmasinya, dan pengembang mengakuinya. PT Diamond Land menyatakan sedang mengajukan revisi izin terkait jumlah unit yang ingin mereka lakukan.
"Perubahan izinnya belum keluar, diperbolehkan atau tidak masih dipertanyakan, pengembang tetap melakukan pembangunan. Posisi sekarang disegel. Ini bukti pengembang mengangkangi hukum dan perundang-undangan, dalam hal ini Perda No. 1 Tahun 2014," tegasnya.
Dipaparkannya, jika pengembang dibiarkan mendirikan 37 unit rumah maka kecil kemungkinan memenuhi kewajibannya menyediakan fasos fasum di atas lahan yang luasnya hanya sekitar 700 m2 itu.
"Misalnya, satu hunian luasnya 30-40 meter persegi yang masing-masing berlantai empat. Apa bisa menyediakan fasos fasum? Belum lagi jika setiap penghuni memiliki kendaraan pribadi, akan diparkir di mana?" tanya Amsori.
"Warga juga heran, kok satu unit rumah empat lantai, padahal di plangnya satu unit berlantai tiga," tambahnya.
Sikap bandel pengembang juga ditunjukkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Lho, mereka yang salah, kok menggugat," tutupnya.