Jumat, 5 Juni 2026

Info KAI

PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100 Persen saat Bencana Corona, Begini Caranya

PT KAI memberlakukan pengembalikan bea tiket sebesar 100 persen. Yaitu khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Giat pembersihan kereta api di Stasiun Pasar Senen oleh PT KAI Daops I Jakarta, Minggu (15/3/2020). 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalikan bea tiket sebesar 100 persen.

Yaitu khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.

Kebijakan itu diambil setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit.

Terkait akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.

Serta tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

"Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%," kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

"Khusus bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," tambah Eva.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan.

Dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.

Sementara Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut.

Atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved