Rabu, 6 Mei 2026

Laporkan Dugaan KDRT Pesepakbola Ismed Sofyan, Istri Tak Terima Disebut Mantan

Cut Rita melaporkan pemain Persija itu atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota
Cut Rita (59) istri pesepakbola Ismed Sofyan usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Ismed atas dugaan KDRT karena merasa ditelantarkan serta tidak dinafkahi secara lahir dan batin sejak 2017. 

Laporan tercatat dalam nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Dalam laporan, Ismed diduga telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas laporan yang dibuatnya, Cut Rita sudah dimintai keterangan penyidik pada Rabu (18/3/2020).

Sementara dalam waktu dekat, giliran Ismed akan dimintai keterangan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pesepakbola Ismed Sofyan terkait laporan sang istri tersebut.

Pemanggilan katanya akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tanpa menyebut tanggal pastinya.

"Yang pasti dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan pemanggilan kepada terlapor (Ismed Sofyan-Red). Pemanggilan terlapor ini untuk diklarifikasi atau dimintai keterangannya,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/3/2020).

Meski begitu, Yusri mengaku belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Ismed Sofyan dijadwalkan. "Pokoknya, dalam waktu dekat ini, ya,” kata Yusri.

Ada Marco Motta dan Alfath Faathier di Lini Pertahanan Persija, Ismed Sofyan Siap Jadi Pelapis

Yusri menjelaskan dalam kasus ini penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni Cut Rita, yang merupakan istri Ismed, pada Rabu (18/3/2020).

Sementara pelaporan dilakukan Cut Rita, 4 Maret 2020 lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/1482/III/YAN 2.5/2020/SPKT. PMJ

Dalam laporan itu Ismed dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cut Rita mengaku merasa dirinya telah ditelantarkan oleh Ismed sejak 2017 lalu, tanpa diberi nafkah lahir dan batin.

Sebelumnya usai dimintai klarisikasi oleh penyidik, Rabu (18/3/2020) lalu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Cut Rita menuturkan bahwa ia sebenarnya tidak ingin melaporkan kasus ini ke polisi.

"Saya sudah mencoba menemui Ismed baik di lapangan atau ke mess Persija, untuk menyelesaikan ini dan menuntut hak saya, tetapi saya diusir," kata Cut Rita kala itu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2020).

Karenanya kata Cut Rita, ia melaporkan suaminya itu ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan penelantaran sesuai UU KDRT.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved