Kasus Senjata Api Ilegal

UPDATE Salah Satu Tersangka Sindikat Senjata Api Ilegal Ternyata Mantan Kekasih Bebby Fey

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk enam anggota sindikat pebisnis senjata api (senpi) ilegal, dari Jakarta Barat, Jakarta

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas. 

Atas peristiwa itu katanya, korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 29 Januari 2020.

"Dari sana kemudian, petugas kami melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan salah satu pelaku AK," kata Nana.

Dari keterangan AK kata Nana disebutkan bahwa senjata api tersebut milik JR. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2020 petugas berhasil mengamankan 2 (dua) pucuk senpi yang ada pada JR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

"Hasil pengembangan bahwa JR membeli senpi tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat," kata Nana.

Pada tanggal 19 Februari 2020, katanya tersangka GTB berhasil ditangkap di rumahnya, di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumahnya ditemukan 8 senjata api berikut ratusan peluru tajam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

"Petugas lalu mendalami GTB. Sehingga diketahui selain menyimpan dan memiliki senpi tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, tersangka GTB juga menjual Senpi berikut peluru kepada, tersangka lainnya yakni WK, MH dan AST," kata Nana.

Menurut Nana, petugas kemudian membekuk WK dari rumahnya di Grogol, Jakarta Barat, 21 Februari 2020.

Dari tangan WK diamankan 3 senjata api laras pendek tanpa surat berikut hampir seribu peluru tajam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus kepemilikan, menyimpan dan pendistribusian senjata api ilegal, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 senjata mimis dan 2 air soft gun serta 10553 butir peluru berikut 7 tersangka berhasil diamankan petugas. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

Lalu kata Nana petugas membekuk MH di Bogor pada 22 Februari 2020.

Dari tangan MH diamankan 5 senjata api dan senapan angin.

Kemudian tambah Nana, petugas kembali mengamankan AST di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 Maret 2020.

Dari tangan AST disita 10 senjata api laras panjang, satu senapan mimis, peredam dan ribuan peluru tajam berbagai jenis.

"Jadi totalnya ada 6 tersangka dengan barang bukti 24 senjata api berbagai jenis berikut 12 ribu butir peluru yang kami sita," kata Nana.

Para tersangka katanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved