Wagub DKI Jakarta

Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR Dipersoalkan PKS, Ini Kata Cawagub DKI dari Gerindra

Ahmad Riza Patria merespons pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal belum lengkapnya surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

CAWAGUB DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, merespons pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal belum lengkapnya surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

Riza menyebut, pimpinan DPR masih mengupayakan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya sebagai legislator dari Presiden Joko Widodo.

“Saya juga sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR."

Pimpinan DPRD Tolak Usulan Jadwal Dipercepat, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret 2020

"Dan beliau yang meneruskan kepada Presiden dan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2020) siang.

Riza mengatakan, sesuai ketentuan dan tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI, kandidat yang bekerja sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri, PNS sejak didaftarkan sebagai calon, harus melampirkan surat pemberhentiannya dari instansi terkait.

Dalam hal ini, Riza telah mengantongi surat pengunduran dirinya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu.

Warga Depok Asyik Main Biliar di Tengah Pandemi Virus Corona, Sebut Nyawa dan Sakit Tuhan yang Atur

“Itu sudah saya lakukan sebagai anggota DPR untuk mengundurkan diri yang ditujukan kepada pimpinan DPR maupun instansi DPR RI,” jelas Riza.

Menurut dia, SK pemberhentiannya dari Presiden akan dikeluarkan sesuai tahapan.

Sampai kini, dia masih menunggu dokumen tersebut setelah pimpinan DPR RI meneruskan surat pengunduran dirinya kepada Presiden.

Jam Operasional Pos Pantau Virus Corona di RSPI Sulianti Saroso Kini Cuma Sampai Pukul 21.00

“Jadi proses pengunduran diri saya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sedianya digelar pada Senin (23/3/2020), sebaiknya diundur.

Alasannya, kandidat Cawagub dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria hanya mengantongi surat keputusan pengunduran diri dari instansi DPR, bukan Presiden Joko Widodo.

CAMAT Pondok Aren Sempat Bantah Gubernur Banten Soal Korban Virus Corona, Airin Turun Tangan

Sekretaris PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dianggap tidak sah.

Sebab, belum ada surat resmi pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI.

Aturan itu tertuang dalam UU 17/2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3.

PN Jakpus Terima Gugatan Class Action Banjir Jakarta, 312 Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 60,4 Miliar

Isinya, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

“Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” kata Yani saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta menolak usulan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022, untuk mempercepat proses rapat paripurna pemilihan menjadi pekan ini.

Gabung dengan Gugus Tugas Pemerintah Pusat, Tim Covid-19 DKI Jakarta Kini Dipimpin Sekda

Alasannya, wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia khususnya di Jakarta, semakin merebak.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memandang, eksekutif dan legislatif harus mencermati kondisi tanggap virus corona yang dilakukan pemerintah pusat di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

 Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id

Pemerintah daerah dianggap perlu membantu kinerja pemerintah pusat dalam menangani wabah virus corona.

“Jadi pada Senin, (23/3/2020) untuk Paripurna (pemilihan Wagub) kita lihat situasi Jakarta seperti apa."

"Sehingga, masih harus koordinasi dengan saya,” ujar Prasetio saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

 Penumpang Angkutan Umum Bakal Diminta Lencang Depan untuk Batasi Jarak Fisik

Prasetio mengatakan, rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI pada Senin (23/3/2020) pekan depan sebetulnya telah diputuskan dalam rapat Bamus DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Karena itu, dia masih berpedoman pemilihan Wagub DKI akan digelar sesuai jadwal yang diputuskan.

“Saya minta kepada teman-teman fraksi dan Panlih yang hadir hari ini untuk terus berkomunikasi soal persiapan ini."

 OPERASIONAL Transjakarta, MRT, dan LRT Besok Normal Lagi, tapi Jumlah Penumpang Dibatasi

"Jadi tanggal 23 sementara masih kita ketuk palu,” kata Prasetio.

Prasetio bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menyusun agenda Paripurna pemilihan Wagub DKI.

Di antaranya, pengecekan suhu tubuh setiap pengunjung, penyiapan cairan pembersih tangan, dan sebagainya.

 Cabut Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Umum, Anies Baswedan Minta Kerja Sama Warga Jaga Jarak

“Kita harus pikiran positif lah, jangan terlalu mengikuti situasi dan kondisi yang ada karena virus corona ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Panlih DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengaku, awalnya Panlih mengajukan agenda Paripurna pemilihan Wagub DKI dipercepat menjadi Kamis (19/3/2020) atau Jumat (20/3/2020) pekan ini.

Namun, berdasarkan rapat Bamus yang digelar pada Selasa (17/3/2020), rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI tetap digelar pada Senin (23/3/2020) mendatang.

 Anies Baswedan Batasi Jarak Fisik Penumpang di Transportasi Umum, Halte, dan Stasiun

“Secara prinsip, Panlih siap menggelar tanggal 23 ataupun dimajukan sedikit (20 Maret), pertimbangannya ini lebih cepat lebih baik, mumpung wabahnya (Corona) belum terlalu besar.”

“Karena kalau ditunda (pemilihan Wagub) dan ini sedang lagi tinggi-tingginya, penundaannya bisa empat lima bulan, bahkan bisa setahun tergantung situasi wabah,” tambahnya.

Sebelumnya, panitia Pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI menyepakati timeline jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberkasan kandidat hingga rapat paripurna voting pengisian jabatan kursi DKI 2.

 MANTAN Pasien Minta Tenaga Medis dan Pendukung di RSPI Sulianti Saroso Diganjar Penghargaan

Rangkaian tahapan dimulai pada 5-24 Maret 2020.

Ada pun pada 23 Maret digelar uji kepatutan dan kelayakan, dikemas lewat sesi tanya jawab, dan di hari yang sama dilakukan voting penentuan sosok wagub terpilih.

 Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos

"Panitia pemilihan wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan."

"Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020," kata Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Berikut ini timeline jadwal pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang telah disepakati Panlih:

1. Rabu 4 Maret 2020

A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022.

B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.

2. Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa; 5, 6, 9, dan 10 Maret 2020

Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

3. Rabu 11 Maret 2020

Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.

4. Kamis dan Jumat 12-13 Maret 2020

Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

5. Senin dan Selasa 16-17 Maret 2020

Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

6. Rabu 18 Maret 2020

Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.

7. Kamis 19 Maret 2020

Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.

8. Jumat 20 Maret 2020

Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.

9. Senin 23 Maret 2020

A. Rapat paripurna dalam rangka:

Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.

B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.

10. Selasa 24 Maret 2020

Penyampaian surat DPRD DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved