Selasa, 21 April 2026

Ganjil Genap Jakarta

Imbas Ganjil Genap Ditiadakan, Volume Kendaraan di Jalur Protokol Padat

Peniadaan sementara aturan ganjil-genap ini terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi kepadatan lalulintas 

Seperti diketahui aturan ganjil-genap bakal ditiadakan sementara mulai hari ini Senin (16/3/2020) sampai dua minggu ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sementara aturan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, DKI terbanyak

Anies juga mengimbau warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan transportasi umum.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penularan virus corona di tengah masyarakat.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu, kita akan menghapuskan atau mencabut sementara ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," kata Anies, Minggu (15/3/2020).

Waktu Penerapan, Titik Gerbang Tol dan Jumlah Ruas Jalan Ganjil Genap

INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk nomor plat mobil pribadi diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak 9 September 2019.

Nomor ganjil pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Dan nomor genap pada angka belakang plat hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved