Wagub DKI Jakarta

Pimpinan DPRD Tolak Usulan Jadwal Dipercepat, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret 2020

PIMPINAN DPRD DKI Jakarta menolak usulan Panlih Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022, untuk mempercepat proses rapat paripurna.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memantau saluran air di Jalam Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). 

PIMPINAN DPRD DKI Jakarta menolak usulan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022, untuk mempercepat proses rapat paripurna pemilihan menjadi pekan ini.

Alasannya, wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia khususnya di Jakarta, semakin merebak.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memandang, eksekutif dan legislatif harus mencermati kondisi tanggap virus corona yang dilakukan pemerintah pusat di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

Fatwa MUI: Orang Positif Virus Corona Tak Diwajibkan Salat Jumat, Diharamkan Salat Tarawih dan Id

Pemerintah daerah dianggap perlu membantu kinerja pemerintah pusat dalam menangani wabah virus corona.

“Jadi pada Senin, (23/3/2020) untuk Paripurna (pemilihan Wagub) kita lihat situasi Jakarta seperti apa."

"Sehingga, masih harus koordinasi dengan saya,” ujar Prasetio saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Penumpang Angkutan Umum Bakal Diminta Lencang Depan untuk Batasi Jarak Fisik

Prasetio mengatakan, rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI pada Senin (23/3/2020) pekan depan sebetulnya telah diputuskan dalam rapat Bamus DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Karena itu, dia masih berpedoman pemilihan Wagub DKI akan digelar sesuai jadwal yang diputuskan.

“Saya minta kepada teman-teman fraksi dan Panlih yang hadir hari ini untuk terus berkomunikasi soal persiapan ini."

OPERASIONAL Transjakarta, MRT, dan LRT Besok Normal Lagi, tapi Jumlah Penumpang Dibatasi

"Jadi tanggal 23 sementara masih kita ketuk palu,” kata Prasetio.

Prasetio bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menyiapkan sarana dan prasarana dalam menyusun agenda Paripurna pemilihan Wagub DKI.

Di antaranya, pengecekan suhu tubuh setiap pengunjung, penyiapan cairan pembersih tangan, dan sebagainya.

Cabut Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Umum, Anies Baswedan Minta Kerja Sama Warga Jaga Jarak

“Kita harus pikiran positif lah, jangan terlalu mengikuti situasi dan kondisi yang ada karena virus corona ini,” ucapnya.

Wakil Ketua Panlih DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengaku, awalnya Panlih mengajukan agenda Paripurna pemilihan Wagub DKI dipercepat menjadi Kamis (19/3/2020) atau Jumat (20/3/2020) pekan ini.

Namun, berdasarkan rapat Bamus yang digelar pada Selasa (17/3/2020), rapat Paripurna pemilihan Wagub DKI tetap digelar pada Senin (23/3/2020) mendatang.

Anies Baswedan Batasi Jarak Fisik Penumpang di Transportasi Umum, Halte, dan Stasiun

“Secara prinsip, Panlih siap menggelar tanggal 23 ataupun dimajukan sedikit (20 Maret), pertimbangannya ini lebih cepat lebih baik, mumpung wabahnya (Corona) belum terlalu besar.”

“Karena kalau ditunda (pemilihan Wagub) dan ini sedang lagi tinggi-tingginya, penundaannya bisa empat lima bulan, bahkan bisa setahun tergantung situasi wabah,” tambahnya.

Sebelumnya, panitia Pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI menyepakati timeline jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberkasan kandidat hingga rapat paripurna voting pengisian jabatan kursi DKI 2.

MANTAN Pasien Minta Tenaga Medis dan Pendukung di RSPI Sulianti Saroso Diganjar Penghargaan

Rangkaian tahapan dimulai pada 5-24 Maret 2020.

Ada pun pada 23 Maret digelar uji kepatutan dan kelayakan, dikemas lewat sesi tanya jawab, dan di hari yang sama dilakukan voting penentuan sosok wagub terpilih.

 Wali Kota Depok Bilang Pasien Virus Corona Stres karena Masih Pegang HP, Sarankan Hindari Medsos

"Panitia pemilihan wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan."

"Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 Maret 2020," kata Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Berikut ini timeline jadwal pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang telah disepakati Panlih:

1. Rabu 4 Maret 2020

A. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022.

B. Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.

2. Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa; 5, 6, 9, dan 10 Maret 2020

Penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

3. Rabu 11 Maret 2020

Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.

4. Kamis dan Jumat 12-13 Maret 2020

Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

5. Senin dan Selasa 16-17 Maret 2020

Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.

6. Rabu 18 Maret 2020

Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.

7. Kamis 19 Maret 2020

Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.

8. Jumat 20 Maret 2020

Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.

9. Senin 23 Maret 2020

A. Rapat paripurna dalam rangka:

Penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab.

B. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.

10. Selasa 24 Maret 2020

Penyampaian surat DPRD DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved