Diduga Menyeberang Sembarangan, Bocah Meninggal Tertabrak Bus TransJakarta di Pulogadung

KECELAKAAN lalu lintas terjadi di Jalan Pemuda, tepatnya di jalur busway Halte Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 19.00.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Lokasi seorang bocah meninggal dunia setelah tertabrak Bus Transjakarta di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020) malam. 

Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya sudah menetapkan sopir bus TransJakarta JW, sebagai tersangka kasus ini.

Akibat kecelakaan itu, bus dan Pajero rusak berat. Namun kata Fahri, JW tidak ditahan.

"Sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Fahri.

Ia mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Menurutnya penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sementara pengemudi Pajero, MJ dan penumpangnya istri Irjen Boy Rafli Amar, tidak mengalami luka serius.

Ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, JW sopir bus Transjakarta yang menabrak istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

JW menabrak Mitsubishi Pajero B 88 BRA istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Akibatnya, mobil yang ditumpangi istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar ringsek.

Bahkan, istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat ( 2 ) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas,dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, ketika dikonfirmasi Warta Kota, rabu (11/3/2020).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir bus Transjakarta itu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Satpas SIM, Jakarta, Jumat (17/1/2020)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Satpas SIM, Jakarta, Jumat (17/1/2020) (Warta Kota/Desy Selviany)

Pasalnya ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari kedepan, maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved