Jumat, 24 April 2026

Begal Payudara

Enam Kali Raba Payudara, Pelaku Mengaku Terdorong Hasrat Seksual

Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku begal payudara bernama Frengki Simanjuntak tak hanya terjadi sebanyak dua kali.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pelaku begal payudara saat acara konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020). 

Ternyata perbuatan asusila yang dilakukan pelaku begal payudara bernama Frengki Simanjuntak (33) tak hanya terjadi sebanyak dua kali.

Bahkan, pelaku yang melakukan aksinya di gang sempit kawasan Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas itu, mengaku sudah enam kali melakukan aksi meraba payudara.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Mapolsek Ciracas, Rabu (12/3/2020).

"Di gang Ciracas yang terekam CCTV sudah dua kali, tapi saat pemeriksaan diakui pelaku sebelumnya sudah empat kali. Jadi total enam kali," kata Arie Ardian Rishadi.

Kepada penyidik, Frengki yang tercatat warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdorong hasrat seksual.

 Geger Warga Negara Singapura Tewas di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya

 MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan

 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari

 Ririn Ekawati Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Polisi: Masih Kami Periksa

"Pengakuam yang bersangkutan ini, dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," ungkap Arie Ardian Rishadi.

Modus pria yang berprofesi ojek online (ojol) itu selalu sama, bertanya alamat layaknya ojol hendak menjemput penumpang.

"Korbannya mayoritas pelajar, siswi. Tapi ada juga korban yang ibu-ibu. Enam kali aksinya ini dilakukan di Kecamatan Ciracas dan Pasar Rebo," ujar Arie Ardian Rishadi.

Meski mengaku meraba payudara untuk melampiaskan nafsu seksual, Arie Ardian Rishadi mengatakan, Frengki sudah berkeluarga dan punya anak.

 Jennifer Dunn Akui Tidak Masalah dan Tak Stres Meski Dianggap Wanita Tidak Baik oleh Publik

Frengki dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu dari Desember, selama 4 bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," tutur Arie.

Polisi Tangkap Begal Payudara Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya diberitakan, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak dilaporkan, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur ringkus begal payudara atau raba payudara yang beraksi di satu gang Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved