Selasa, 5 Mei 2026

Cawagub DKI

Dokumen dari 2 Kandidat Cawagub DKI Belum Penuhi Persyaratan

Dari persyaratan yang dilampirkan calon kandidat Cawagub DKI, keduanya masih belum penuhi syarat yang sesuai ketentuan.

Tayang:
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohamad Arifin (kiri) dan Kandidat Cawagub DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis (kanan) di Fraksi NasDem DPRD DKI, Rabu (5/2/2020). 

Dari persyaratan yang dilampirkan calon kandidat Cawagub DKI, keduanya masih belum penuhi syarat yang sesuai ketentuan.

Dua partai pengusung kandidat Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta sisa periode 2019-2024 berjanji bakal memperbaiki dokumen persyaratan calon Cawagub.

Kedua kandidat itu adalah Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya akan mengganti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani milik Nurmansjah.

Dalam dokumen yang diajukan, Nurmansjah mengajukan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Kecamatan Daerah (RSKD) DKI Jakarta, sementara bila mengacu pada Tata Tertib (Tatib) harus dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sosok Cawagub DKI Nurmansjah Lebih Dikenal Dibanding Riza Patria

“Bang Ancah (Nurmansjah) sudah memenuhi syarat sebetulnya dari RSKD. Tapi anggota Panlih (panitia pemilihan) punya pandangan bahwa harus mengikuti Tatib,” ujar Yani saat dihubungi pada Kamis (12/3/2020).

Yani mengatakan, atas kekeliruan itu maka dokumen surat pernyataan kesehatan Nurmansjah dikembalikan.

Panlih kemudian memberikan tenggat waktu sampai Jumat (13/3/2020) bahwa dokumen harus segera dikembalikan.

“Jadi nanti tinggal dilengkapi saja oleh Bang Ancah,” kata Yani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis, Senin (9/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan kandidat Cawagub DKI Jakarta dari PKS Nurmansjah Lubis, Senin (9/3/2020). (Fraksi PKS DPRD DKI)

Sebagai anggota Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta DPRD DKI, Yani menyoroti berkas yang diajukan oleh Ahmad Riza Patria.

Kata dia, Riza wajib mengajukan surat pengunduran diri dari pimpinan DPR dan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang ditandatangani Presiden.

Nurmansjah Minta Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam Kandidat Cawagub DKI

Soal Penanganan Banjir Jakarta, 2 Cawagub DKI Beda Pandangan, Bahkan Sebut Nama Ahok

Bila dokumen itu tak kunjung diperoleh sampai Jumat (13/3/2020) kemungkinan Panlih akan menambah tenggat waktu selama beberapa hari lagi.

“Nah surat itu (SK) yang belum ada, dan kami anggap itu belum lengkap dan harus segera dilengkapi,” ujarnya.

“Jadi harus kami berikan waktu, karena kalau tidak ada SK yah konsekuensinya dianggap tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Menurut Yani, Fraksi Gerindra harus serius mendapatkan SK Presiden soal pengunduran diri Riza dari anggota DPR.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved