UPDATE Sopir Transjakarta yang Tabrak Istri Irjen Boy Rafli Amar Ditetapkan sebagai Tersangka

JW sopir bus Transjakarta yang menabrak istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Mohamad Yusuf
Ditlantas Polda Metro Jaya
Kondisi Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar dan sopirnya setelah ditabrak Bus Transjakarta di persimpangan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi. 

JW sopir bus Transjakarta yang menabrak istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

JW menabrak Mitsubishi Pajero B 88 BRA istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Akibatnya, mobil yang ditumpangi istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar ringsek.

Bahkan, istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat ( 2 ) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas,dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, ketika dikonfirmasi Warta Kota, rabu (11/3/2020).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir bus Transjakarta itu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Satpas SIM, Jakarta, Jumat (17/1/2020)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Satpas SIM, Jakarta, Jumat (17/1/2020) (Warta Kota/Desy Selviany)

Pasalnya ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari kedepan, maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, sampai Selasa (10/3/2020) sore, masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.

"Sementara ngga apa-apa, hanya luka ringan. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan medis," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Sambodo pihaknya masih memeriksa sopir bus Transjakarta, JW, di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terancam Dijadikan Rongsokan, Polisi Bagikan Tips untuk Aktifkan Kembali STNK yang Mati

Tampar Kasir Minimarket saat Isi GoPay, Begini Nasib Driver Ojol

Suami Tega Habisi Nyawa Istri karena Menolak Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Yang pasti kata dia, kecelakaan terjadi bukan di jalur khusus bus Transjakarta tetapi di jalur cross change.

"Itu bukan di jalur busway tapi di crosa change. Mobil Pajero dari Jalan Iskandar Muda mau ke Jalan Pakubuwono. Tiba-tiba ditabrak bus Transjakarta dengan kecepatan tinggi," katanya.

Karenanya, kata Sambodo, pihaknya masih memeriksa sopir bus Transjakarta JW secara intensif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved