Jumat, 1 Mei 2026

Vonis Lepas Karen Agustiawan

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Ini Curhatan Kekecewaan dan Rasa Kengen dengan Keluarga

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Ini Curhatan Kekecewaan dan Rasa Kengen dengan Keluarga

Tayang:
Kompas.com/Abba Gabrillin
Dokumentasi Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). Kini ia dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. 

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku kecewa karena menilai kasus yang selama ini menjeratnya terkesan dipaksakan.

Menurutnya, keputusan berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia merupakan ranah hukum perdata.

"Selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah business judgement. Yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana, tipikor," kata Karen usai bebas dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas

Karen Agustiawan Disebut Sengaja Melakukan Perbuatan yang Berakibat Rugikan Pertamina dan Negara

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa pihak yang dinilainya memaksakan kasus tersebut.

Meski begitu, ia merasa bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," ujarnya.

"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," sambung dia.

Atalanta Cetak Sejarah Lolos ke Babak Perempatfinal Liga Champions Setelah Kalahkan Valencia 4-3

Ia pun berharap hukum di Indonesia dapat menerapkan sistem berkeadilan, profesional, dan lengkap ke depannya.

Usai keluar, Karen pun mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.

Ia juga mengungkapkan akan melepas rindu bersama suaminya.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," tuturnya.

Bicara Soal Gaya Rambutnya, Kiper Persita Tangerang Annas Fitranto: Supaya Terlihat Garang

Berdasarkan petikan putusan yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

 Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Karen Agustiawan, saat menjadi Direktur Utama PT Pertamina
Karen Agustiawan, saat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Warta Kota/Herudin)

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Starting XI dan Link Live Streaming Valencia vs Atalanta, Menanti Keajaiban Perlawanan Tuan Rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved