BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta
SINDIKAT jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk KTP biasa, pelaku memberi harga Rp 250.000 sementara KTP elektrik Rp 400.000.
Bahkan untuk pembuatan SPPT pajak palsu pelaku hanya menghargai Rp 200.000.
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi
"Untuk buku nikah dan ijazah palsu dihargai Rp 700.000."
"Sementara akta lahir dan cerai Rp 500.000."
"Yang lainnya mulai dari ratusan ribu sampai hingga Rp 400.000," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (16/11/2015).
• Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan
Menurut Dwiyono, Hery mengaku sudah dua tahun beraksi dan pelanggannya cukup banyak.
"Blangko serta bahan baku didapat pelaku dari kawasan Pramuka, Jakarta Timur."
"Di sana sejumlah blangko atau akta tertentu dicetak dan dipesan pelaku," ujar Dwiyono.
• Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
Menurut Dwiyono, dokumen palsu yang dicetak Hery nyaris sama dengan aslinya.
Karena hal itulah, banyak pelanggannya percaya kepada Hery untuk dibuatkan KTP atau akta lainnya, hingga ijazah.
Dari pengakuan Hery, kata Dwiyono, pelanggan Hery banyak yang memesan dan membuat identitas palsu untuk meminjam uang di bank hingga keperluan lainnya.
Menurut Dwiyono, atas aksinya, Hery dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)