Artis Terjerat Narkoba

Ririn Ekawati Kembali Diperiksa sebagai Saksi Kasus Narkoba yang Jerat Asistennya

Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY (30), setelah pemeriksaan di laboratorium BNN Lido

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan sinetron Ririn Ekawati keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020). Ririn Ekawati mengenakan kemeja putih saat keluar dari ruang periksa dan dibawa ke BNN Lido di Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Aktris Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY (30), setelah pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Polisi Arif Oktora saat ungkap kasus penyalahgunaan happy five asistennya.

"Setelah pemeriksaan di Lido, Ririn akan diperiksa sebagai saksi," ujar Arif di Jakarta, Senin.

Ririn akan diperiksa darah dan rambutnya, mengingat dalam keterangan ITY, Ririn pernah diberi setengah dari pil happy five darinya.

Sementara, hasil tes urine Ririn Ekawati negatif dan bersih dari narkoba.

 MEMANAS! Korea Utara Ancam Tembak Pendatang, China Larang Warganya Dekati Perbatasan

 600.000 Masker Siap Kirim ke China, Padahal Kebutuhan Masker Warga Jakarta 1 Juta Pieces Perhari

 Amblas Sedalam 1 Meter, Jalan Kesatriaan X Lumpuh Total, Roda Dua dan Empat Tak Bisa Lewat

 SADIS! Pelajar Tangerang Dihujani Bacokan dan Sabetan Parang, Ini Akibatnya

"Untuk saudari RE masih kita lakukan kajian untuk mensinkronkan data yang kami dapat untuk hal selanjutnya," ujar Arif.

"Baru saja kami arahkan pemeriksaan rambut, selanjutnya masih menunggu hasil," ujar dia melanjutkan.

Sebelumnya, Ririn Ekawati bersama asistennya ditahan atas penyalahgunaan narkoba dan barang bukti lima pil "happy five" di lobi gedung kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3) malam.

Selanjutnya dalam pengembangan kasus, tersangka DN ditahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan 37 butir pil "happy five."

 LIBATKAN Jaringan Mafia Tanah, Anak Gadaikan Sertifikat Lahan Milik Orangtua Senilai Rp 3,7 Miliar

Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diperiksa di BNN Lido, Begini Ungkapan Ririn Ekawati

Sebelumnya diberitakan, Ririn Ekawati (38) hanya bisa pasrah setelah tertangkap polisi karena diduga memiliki dan memakai psikotropika jenis pil Happy Five.

Ia dikabarkan sempat dipulangkan polisi, Minggu (8/3/2020) malam.

Namun, Senin (9/3/2020) pagi, Ririn Ekawati kembali terlihat di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.

Bintang film dan sinetron Ririn Ekawati keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020). Ririn Ekawati mengenakan kemeja putih saat keluar dari ruang periksa dan dibawa ke BNN Lido di Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bintang film dan sinetron Ririn Ekawati keluar dari ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020). Ririn Ekawati mengenakan kemeja putih saat keluar dari ruang periksa dan dibawa ke BNN Lido di Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved