Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Said Didu: Masalah Baru Bagi Pemerintah
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehat
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja. 4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.
• Najwa Shihab Bela Kalista Iskandar, Singgung Bamsoet Pernah Salah Ucap Saat Dilantik Jadi Ketua DPR
• Mengapa Mujahid 212 Ngotot Tolak Ahok Jadi Gubernur di Ibukota Baru?
• Ahok Kandidat Kepala Ibukota Baru, Sandiaga Uno: Bukannya Pak Ahok Baru Jadi Komut Pertamina?
Rencana kenaikan
Melansir dari situs Kemenkeu, terdapat beberapa rencana kenaikan iuran BPJS untuk seluruh segmen peserta BPJS. Berikut rinciannya: 1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran segmen ini rencananya naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) Segmen ini terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dengan besaran iuran semula adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Rencananya iuran tersebut diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) Bagi segmen ini semula rinciannya 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja. Dengan rencana pembayaran iuran diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa