Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Said Didu: Masalah Baru Bagi Pemerintah

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehat

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
twittersaididu
Muhammad Said Didu 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai, dikabulkannya permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, akan menjadikan masalah baru bagi pemerintah.

Pasalnya, selama ini defisit BPJS sudah terlalu besar dan menjadi beban bagi pemerintah.

Persoalan defisit tersebut juga belum bisa dituntaskan, hingga muncul kebijakan menaikkan jumlah iuran.

"Datang masalah baru bagi pemerintah utk membayar defisit BPJS Kesehatan," tulis Said Didu dalam akun twitternya, dikutip Warta Kota pada Senin (9//3/2020).

Cuitan Said Didu tersebut menadpat respon dari ratusan netter.

Positif Corona, Jenderal Farina Dikarantina di Rumahnya

Virus Corona Masuk Indonesia, Sandiaga Uno Harap Pemerintah Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Netter menanyakan, apakah dengan dibatalkannya kenaikan iuran tersebut maka akan berlaku iuran dengan berdasarkan keputusan yang lama.

Akun resmi BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan dari netter itu.

@BPJSKesehatanRI, "Salam Sehat Bapak. Terkait pemberitaan keputusan Mahkamah Agung mengenai iuran BPJS kesehatan, sampai saat ini BPJS kesehatan belum mendapatkan salinan hasil keputusan mahkamah Agung sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Pada prinsipnya BPJS (1/2)

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Sarwendah Istri Ruben Onsu Beberkan Alasan Sebenarnya Keluar dari Cherrybelle

Aurel Hermansyah Cantik Banget Pakai Hijab, Banjir Pujian, Serius Jadi Calon Istri Atta Halilintar?

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat, demikian disadur dari Kompas.com.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Jahat! Suami Mabuk Pukuli Istri dengan Raket dan Galon Hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Cegah Virus Corona Masuk, Korea Utara Ancam Tembak Warga China Jika Dekati Wilayah Perbatasan

Berapa iuran BPJS sesuai kelasnya?

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya: 1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved