Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Situs Pajak Beserta Cara Pembuatan NPWP

Di bulan Maret ini wajib pajak perorangan dan perusahaan harus melaporkan ke kantor pajak. Masih bingung caranya?

Tayang:
SPT online
Pengisian pajak secara online 

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

Kartu identitas NPWP atas nama Ismedy Chandra.
Kartu identitas NPWP atas nama Ismedy Chandra. (Warta Kota/Gopis Simatupang)

c. Syarat NPWP wanita kawin

Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

Fotokopi Kartu NPWP suami.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara membuat NPWP

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja.

Sementara untuk membuat NPWP badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.

a. Minta surat keterangan dari kelurahan

Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.

Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai, seperti freelance atau wiraswasta. Jangan diisi keterangan belum bekerja.

b. Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved