Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Situs Pajak Beserta Cara Pembuatan NPWP
Di bulan Maret ini wajib pajak perorangan dan perusahaan harus melaporkan ke kantor pajak. Masih bingung caranya?
Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.
c. Syarat NPWP wanita kawin
Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:
Fotokopi Kartu NPWP suami.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Cara membuat NPWP
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja.
Sementara untuk membuat NPWP badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.
a. Minta surat keterangan dari kelurahan
Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.
Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai, seperti freelance atau wiraswasta. Jangan diisi keterangan belum bekerja.
b. Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengisian-spt-pajak-secara-online.jpg)