Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Situs Pajak Beserta Cara Pembuatan NPWP
Di bulan Maret ini wajib pajak perorangan dan perusahaan harus melaporkan ke kantor pajak. Masih bingung caranya?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Sebagai pegawai yang punya NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.
Terakhir pengisian laporan SPT ini dilakukan pada 31 Maret 2020.
Hal ini muda dilakukan, Anda bisa langsung daftar secara online.
NPWP merupakan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit.
Berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Syarat membuat NPWP
a. Syarat NPWP orang pribadi (karyawan/ pegawai)
Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
• Di Mal Ini Anda Bisa Urus NPWP dan Urusan Pajak Lainnya
• Pemprov DKI Keluarkan Aplikasi Pajak Online, Cek Semua dari HP
b. Syarat NPWP pemilik usaha (wiraswasta)
Fotokopi KTP pemilik usaha.
Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengisian-spt-pajak-secara-online.jpg)