Breaking News
BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari
PEMERINTAH memutuskan menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari, dari sebelumnya 20 hari.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
• Ibu Kota Pindah, Kemendagri Berniat Usulkan Jakarta Jadi Daerah Otonomi Khusus
Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;
• Konsep Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Seperti Bumi Serpong Damai
- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan
- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
• Politikus Muda Ini Yakin Rahmat Effendi Menang Jika Maju Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:
1 Januari
Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menko-pmk.jpg)