Virus Corona
Tukang Bakso pun Jual Masker Rp 285.000 Per Box, ini Aksinya Nekatnya
Pria yang kesehariannya berjualan bakso ini ditangkap setelah ketahuan menawarkan masker di media sosial.
Ancaman penjara membayangi bagi penimbun masker dan hand sanitizer, saat wabah virus corona.
Tak main-main, selama wabah virus corona, penimbun masker dan hand sanitizer diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
Pasalnya, penimbun masker dan hand sanitizer, merugikan warga.
Dimana saat ini harga masker dan hand sanitizer naik hingga tujuh kali lipat.
Dilansir dari Kompas.com, melihat fenomena tersebut, Polri mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Imbauan tak panik hingga tindakan tegas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.
Selain memberikan imbauan, polisi menegaskan akan menindak oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
5 Tahun Penjara
Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.