Virus Corona
Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penimbunan Masker, Simak Selengkapnya
Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penimbunan Masker, Simak Selengkap-lengkapnya dalam berita ini.
KASUS-kasus penimbunan masker mulai diungkap usai virus corona semakin ramai.
Di Makassar, Satuan Resmob Polsek Panakukkang mengamankan seorang pemilik apotek di Jl Monconglie, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar.
Nama pemilik apotek itu adalah Lince (44).
PNS di salah satu rumah sakit di Kota Makassar itu diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke Luar Negeri.
• Jamaah Haji Jangan Khawatirkan Virus Corona
Lince diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22) pekerjaan mahasiswa, dan rekan anaknya Budi Prakoso (26) pekerjaan kontraktor.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, penimbunan masker terungkap atas hasil pengembangan pelaku sebelumnya RN.
RN diamankan belum lama ini di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Ia mengaku mendapatkan masker dari apotek milik Ince.
"Awalnya kita amankan satu orang berinisial R. Dari pengembangan R ini mengaku mengambil barang di wilayah Moncongloe sana," sebutnya.
Atas keterangan R, Satuan Resmob Polsek Panakukkang melakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Maros - Makassar,Kamis (5/3/2020).
• Adrian Maulana Temukan Hal Terindah Imbas dari Virus Corona, Bisa Jemput Putrinya Pulang Sekolah
Hasilnya, tim Resmob menemukan ratusan boks masker disimpan di dalam dapur yang sudah dikemas untuk dijual di wilayah Makassar dan dikirim ke Hongkong.
"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merekyang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," ujarnya
Terancam Hukuman Berat
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
• Dirut PT LIB Minta Pemerintah Daerah Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Kasus Virus Corona
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Menurut Jokowi, dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut sempat kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia. Tim Kemenkes pun melakukan penelusuran.
"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu.
• Antisipasi Virus Corona, PT LIB Minta Klub Liga 1 Adakan Pengecekan Suhu Badan di Gerbang Stadion
Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).
"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.
Kemudian, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Virus Corona Positif Menyebar di Indonesia
Warga Negara Indonesia kini sudah ada yang positif terkena virus corona.
Hal ini tentu membuat kekhawatiran dan kepanikan dari warga di Indonesia.
Ini dia orang yang rentan tertular virus corona yang sedang ramai dibicarakan ini.
• Tak Boleh Masuk ke Ruang Isolasi, Anggota Keluarga 10 PDP Virus Corona Berkomunikasi Lewat Telepon
Virus corona atau covid-19 diketahui bisa dengan mudah menular dari satu orang ke orang lainnya.
Penularan virus yang berasal dari Wuhan, China itu dapat terjadi melalui droplet atau partikel kecil dari mulut (air liur) penderita yang mengandung mikroorganisme penyebab penyakit.
Dokter Spesialis Paru RSUD Dr. Moewardi Surakarta, dr. Jatu Aphridasari, Sp.P(K), FISR, mengatakan virus corona bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, hingga orang lanjut usia (lansia).
Oleh sebab itu, semua orang patut mewaspadai penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.
Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia (Kompas.com)
Namun jika dilihat dari segi keterjangkauan, menurut dia, ada 6 kelompok orang yang tergolong paling rentan tertular virus corona.
Mereka di antaranya, yakni:
Jatu menyebut enam kelompok orang tersebut sebagai kelompok kontak erat.
• Antisipasi Virus Corona, PBSI Beri Perhatian Khusus Kepada Atletnya Jelang All England 2020
Kontak adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan dengan penderita covid-19.
Selain itu, predikat kontak erat juga bisa disematkan kepada mereka yang telah berkunjung dengan bercakap-cakap dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan, probabel maupun konfirmasi.
Jatu menjelaskan pasien dengan pengawasan adalah seseorang yang mengalami beberapa gejala sebagai berikut:
Demam kurang lebih dama dengan 38 derajat celsius
"Kontak dengan orang yang baru datang dari negara atau daerah yang terjangkit jelas bisa juga meningkatkan risiko seseorang terkena virus ini," jelas Jatu saat diwawancara Kompas.com, Senin (2/3/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Kronologi Pengungkapan Penimbunan Masker di Moncongloe.
Penulis: Hasan Basri