Ini Daftar Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok PNS Golongan 1 Hingga 4 dan Rincian Tunjangan PNS

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru, mulai dari gaji pokok PNS golongan 1 hingga gaji PNS golongan 4.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Berikut ini daftar gaji PNS terbaru, mulai dari gaji pokok PNS golongan 1 hingga gaji pokok PNS golongan 4. 

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.

Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.

Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.

Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.

Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.

Dilansir dari Tribun Jateng, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.

Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.

Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.

Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.

Berdasarkan pelaksanaan SKB tahun lalu, dilansir Tribun Jateng berikut Tips dan Trik agar Lolos Tes SKB CPNS 2019:

- Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.

- Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.

- Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.

- Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved