Berita Jakarta
Diduga Disandera dan Dianiaya Majikan, Dewi Indah Lestari Minta Bantuan Hukum Bebaskan Kakak Iparnya
Diduga Disandera dan Dianiaya Majikan, Rieskiyadi Adukan Nasib Kakak Ipar Minta Bantuan Hukum. Rieskiyadi : ada ada 30 karyawan lainnya juga di sana
Ketika itu, kakak dan iparnya ditawarkan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.
Namun setelah bekerja, gaji yang ditawarkan kepada keduanya katanya tidak sesuai harapan.
"Kakak Ipar saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp 200.000 untuk tabungan kata Bosnya. Sedangkan istrinya digaji Rp 800.000 sebulan," ungkapnya.
Perbudakan
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Supendi Hasyim mengaku menerima laporan dari Dewi Indah Lestari.
Laporan tersebut katanya akan diteruskan kepada pihak Kepolisian.
Sebab, berdasarkan keterangan Dewi Indah Lestari, tindakan yang diduga dilakukan oleh LW menjurus kepada tindakan perbudakan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum siap membantu. Kita akan buka itu tempat apa, pekerjaannya apa dan kita akan bantu sesuai (profesi) kita sebagai advokat," ungkap Supendi.
Lebih lanjut dipaparkannya, apabila ditemukan adanya perbudakan, LW melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Apalagi menurut informasi ada 30 karyawan lainnya juga di sana," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rieskiyadi-melaporkan-kasus-dugaan-penganiayaan-kakak-dan-iparnya.jpg)