Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Diduga Disandera dan Dianiaya Majikan, Dewi Indah Lestari Minta Bantuan Hukum Bebaskan Kakak Iparnya

Diduga Disandera dan Dianiaya Majikan, Rieskiyadi Adukan Nasib Kakak Ipar Minta Bantuan Hukum. Rieskiyadi : ada ada 30 karyawan lainnya juga di sana

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Rieskiyadi melaporkan kasus dugaan penganiayaan kakak dan iparnya, Achmad Yanuardi dan Pipit di Kantor Lembaga Hukum Kharisma, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (3/3/2020). 

Ketika itu, kakak dan iparnya ditawarkan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan. 

Namun setelah bekerja, gaji yang ditawarkan kepada keduanya katanya tidak sesuai harapan. 

"Kakak Ipar saya hanya digaji Rp 1 juta, itu pun dipotong Rp 200.000 untuk tabungan kata Bosnya. Sedangkan istrinya digaji Rp 800.000 sebulan," ungkapnya.

Perbudakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Supendi Hasyim mengaku menerima laporan dari Dewi Indah Lestari.

Laporan tersebut katanya akan diteruskan kepada pihak Kepolisian.

Sebab, berdasarkan keterangan Dewi Indah Lestari, tindakan yang diduga dilakukan oleh LW menjurus kepada tindakan perbudakan. 

"Kami sebagai tim kuasa hukum siap membantu. Kita akan buka itu tempat apa, pekerjaannya apa dan kita akan bantu sesuai (profesi) kita sebagai advokat," ungkap Supendi.

Lebih lanjut dipaparkannya, apabila ditemukan adanya perbudakan, LW melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Apalagi menurut informasi ada 30 karyawan lainnya juga di sana," tambahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved