Virus Corona

Terbitkan Intruksi Gubernur DKI, Ini Pesan Anies Baswedan kepada Masyarakat soal Virus Corona

Terbitkan Intruksi Gubernur, Ini Pesan Anies Baswedan kepada Masyarakat soal Virus Corona

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Sosialisasi penunjukan Pulau Sebaru sebagai tempat observasi 188 WNI terkait wabah virus corona di Aula Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. (Dok. Sudin Kominfotik P1000). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Ingub tersebut diteken Anies Baswedan pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, instruksi itu dikeluarkan untuk puluhan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Daerah (UKD) mulai dari para Asisten Daerah hingga yang berada di wilayah seperti lurah dan camat.

AMERIKA Secara Sepihak Batalkan Pertemuan dengan Negara-negara ASEAN karena Virus Corona

Ini Penjelasan Soal 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia

Instruksi dikeluarkan untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pengendalian risiko penularan infeksi virus corona di wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Adapun para SKPD dan UKD mendapatkan tugas tersebut sesuai di bidang layananya masing-masing.

Seperti halnya Wali Kota di lima wilayah dan satu Bupati Kepulauan Seribu untuk memerakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona.

Mereka juga diminta memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko virus ini beserta pencegahan dan pengendaliannya.

Seorang perawat di Rumah Sakit Jinyintan sedang mempersiapkan obat-obatan untuk pasien virus Corona di Wuhan, China
Seorang perawat di Rumah Sakit Jinyintan sedang mempersiapkan obat-obatan untuk pasien virus Corona di Wuhan, China (AFP via SCMP)

Kemudian untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diamanatkan membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi virus corona, pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran.

Mereka diminta menyusun rencana kontijensi berama Dinas Kesehatan DKI, Polri/TNI, rumah sakit dan seluruh SKPD.

Mereka juga harus memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga.

Sedangkan untuk Dinas Kesehatan diminta menyusun rencana kontijensi di bawah koordinasi BPBD dengan melibatkan TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh SKPD.

Glenn Fredly Resmi Jadi Ayah Seorang Putri, Ini Nama Anak Pertamanya dengan Mutia Ayu

Dinas Kesehatan juga harus melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan infeksi corona.

Ingub tersebut juga berlaku untuk SKPD lainnya, terutama yang pelayanannya langsung menyentuh kepada masyarakat.

Untuk biaya yang diperlukan dalam Ingub ini dibebankan pada ALBS dari dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah/unit perangkat daerah masing-masing.

Preview Persija Jakarta vs Borneo FC, Ajang Pembuktian 2 Mantan Pelatih dan Pemain

Para kepala SKPD juga diminta melapor hasil pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved