Penipuan
UPDATE Empat Pelaku Penipuan dengan Modus Skimming ATM Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pelaku penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban, Selasa (25/2).
Penulis: Junianto Hamonangan |
"Tersangka PK ini merupakan kaptennya. Dia yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter mesin ATM tersebut," kata Budhi.
Sementara itu petugas juga melumpuhkan dua dari empat tersangka karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap.
"Tersangka atas PK selaku kaptennya mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya. Termasuk juga FD," ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Incar Mesin Model Lama
Polisi berhasil tangkap empat tersangka bobol ATM pakai obeng di Koja, Jakarta Utara, yakni DW, SY FD dan DK.
Polisi sebut empat tersangka bobol mesin ATM model lama, sehingga mudah dibobol memakai sebuah obeng.
Berikut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, soal kasus pembobolan ATM di Koja.
Empat orang tersangka pembobolan mesin ATM tak incar bank tertentu dan hanya mengejar mesin model lama.
Keempat tersangka beraksi beberapa bulan dan hanya mengincar mesin ATM model lama.
"Mereka melakukan aksinya kurang lebih 5-6 bulan dan mereka mencari sasaran ATM model lama," ujar Budhi, Selasa (28/1/2020).
Selain itu para tersangka juga memiliki target mesin ATM dari bank tertentu.
Bagi mereka yang terpenting model mesin ATM incarannya masih model lama.
"Yang dia lihat adalah ATM model lama. Jadi apapun nama banknya kalau ATM masih model lama, dia masih bisa mengincar dan melakukan aksinya," ujar Budhi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada Polisi, mesin ATM model lama lebih mudah untuk diakali ketimbang model baru.
"Karena proses pengeluaran masih menggunakan yang lama sehingga dia bisa menahan dan menyongkel dan bisa mengeluarkan uang yang ada di ATM," ucap Budhi.
Adapun para tersangka ditangkap jajaran Polsek Koja pada Kamis (23/1/2020) silam usai beraksi di sebuah mesin ATM di RS Mulyasari, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (18/1/2020) lalu.
Sementara untuk barang bukti yang disita seperti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng dan lain-lain.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Pakai Obeng
Di Polsek Koja, Selasa (28/1/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto serta jajarannya ungkap kasus pembobolan mesin ATM di Koja (Anjungan Tunai Mandiri).
Diketahui, ada empat tersangka kasus pembobolan mesin ATM telah ditangkap, antara lain DW, SY, FD, dan DK.
Polisi beberkan alat membobol ATM, yang diketahui empat tersangka bobol ATM pakai obeng.
Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka memulai aksinya dengan mencari mesin ATM model lama.
"Mereka beraksi mencari model exit shutter yang lama. Jadi ada model ATM yang lama, dengan cara mengeluarkan uang," ucap Budhi, di Mapolsek Koja, Selasa (28/1).
Selanjutnya para tersangka sengaja melakukan penarikan sejumlah uang dengan memakai kartu ATM yang dimiliki untuk kemudian dilakukan aksi kejahatannya.
"Pada saat uang akan keluar, kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," tutur Budhi.
Menurut Budhi, seusai beraksi dan merusak mesin ATM, para tersangka akan mencari lokasi lain untuk kembali menjalankan aksinya tersebut.
"Kalau dia sudah merusak atau mengganjal ATM, maka akan termonitor di pihak penyelenggara ATM dan akan ter-record laporan bahwa ATM tersebut rusak dan tidak bisa digunakan,” kata Budhi.
Adapun barang bukti yang disita seperti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng dan lain-lain.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (JHS)