Kamis, 7 Mei 2026

Ini Alasan Bilik Asmara Sulit Direalisasikan di Lapas, Seperti yang Diminta DPR

KALAPAS Pondok Bambu Herlina mengatakan, pihaknya tak mungkin membangun fasilitas bilik asmara alias Conjugal Visit untuk narapidana.

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro |
istimewa
Ilustrasi 

KALAPAS Pondok Bambu Herlina mengatakan, pihaknya tak mungkin membangun fasilitas bilik asmara alias Conjugal Visit untuk narapidana, di rutan dan lapas perempuan.

Apabila diterapkan, bilik asmara bisa menjadi dilema tak hanya bagi warga binaan permasyarakatan (WBP).

Juga, bagi pihaknya sebagai pengelola lapas.

 Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan

"Bila memang diizinkan."

"Kalau wanita itu dalam masa subur, pasti menambah warga binaan (hamil) dengan bawaan anak," katanya, saat Media Gathering Resolusi Ditjen PAS 2020 di Rutan Cipinang, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, hal ini membuat Ditjen PAS tak bisa memfasilitasi narapidana dalam memenuhi kebutuhan biologisnya selama di penjara.

 Saat Banjir, Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Mundur Demi Jabatan Lebih Prestisius, Ada Tekanan?

Selain pertimbangan budaya timur dalam seksualitas, kekhawatiran bilik asmara bakal akan dimanfaatkan sejumlah oknum juga jadi pertimbangan.

"Sudah bisakah masyarakat Indonesia menerima kondisi semacam ini?"

"Surat nikah kan juga bisa dipalsukan, ini yang menjadi pertimbangan," ujarnya.

 KRONOLOGI Warga Ciledug Melahirkan di Mobil PLN Saat Banjir, Sempat Ribet Proses Administrasi Klinik

Meski begitu, Herlina mengakui pemenuhan kebutuhan biologis bagi narapidana selama menjalani masa hukuman juga hal yang penting.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu, masalah ini kembali disinggung.

"Manusia dewasa tentu sangat dibutuhkan untuk meredakan emosional dan sebagainya."

 FADLI Zon: Masa Baru Berapa Bulan Sudah Ngomongin 2024? Seperti Orang Kebelet Mau Ganti Presiden

"Namun sampai dengan saat ini masih banyak pertimbangan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (24/2/2020).

Dalam rapat itu, anggota Fraksi PDIP Safaruddin meminta Yasonna Laoly agar meningkatkan fasilitas-fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Bela Anies Baswedan, Fadli Zon: Dari Zaman Belanda Jakarta Sudah Banjir

Satu di antaranya adalah fasilitas bilik asmara atau ruang bercinta, untuk menyalurkan kebutuhan biologis para narapidana di lapas.

"Beberapa waktu lalu, ada lapas yang masih kurang fasilitas-fasilitas lapasnya, termasuk masalah tempat ibadah."

"Kemudian masalah kebutuhan biologis terhadap para narapidana ini," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

 Dewi Tanjung Bilang Kini Banjir Berjilid-jilid, Minta Masyarakat Jakarta Siapkan Perahu

Safaruddin menjelaskan, hak-hak biologis itu harus diberikan kepada para napi yang membutuhkan.

Ia mempertanyakan sudah beberapa banyak lapas yang menyediakan tempat khusus tersebut.

"Jadi harus disiapkan tempat bagi mereka untuk menjalankan kebutuhan-kebutuhan itu (biologis)."

 DAFTAR Korban Meninggal Akibat Banjir di Jakarta, Tangsel, dan Bekasi, Paling Banyak Anak-anak

"Nah, saya tanyakan berapa banyak lapas yang ada di Indonesia ini yang punya tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis itu dan mekanismenya seperti apa?" Tanyanya.

Jika disetujui, ia mengusulkan adanya pengawasan terkait aktivitas di ruang khusus biologis tahanan itu.

Kata dia, pengawasan khusus perlu dilakukan agar tidak ada yang melanggar aturan.

 4 Korban Meninggal Akibat Banjir di Bekasi karena Terseret Arus dan Tersengat Listrik

"Jangan sampai kebutuhan biologis itu juga diberikan tempat."

"Tahu-tahunya bukan keluarganya, malah orang lain yang masuk. Ini saya kira harus pengawasan," paparnya.

Menjawab itu, Yasonna Laoly mengatakan Indonesia belum mampu membuat ruangan untuk memenuhi kebutuhan biologis napi kepada pasangan sahnya.

 Tak Penuhi Undangan Komisi V DPR Bahas Banjir, Anies Baswedan: Kirim Wakil, Bukan Tidak Hadir

Sebab, pemenuhan ruang tahanan di lapas saja belum terakomodir.

"Benar pak, fasilitas kebutuhan biologis namanya dalam konsep Conjugal Visit."

"Kalau di sini supaya lebih halus family visit."

 6 Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI Hasil Temuan BPK, Salah Satunya Tafsirkan Jabatan Setara Menteri

"Tapi, untuk mengatasi over kapasitas saja kita tidak mempunyai ruangan, apalagi menyediakan rumah Conjugal Visit," ucapnya.

"Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu," imbuhnya.

Yasonna tidak menolak wacana tersebut, tetapi ia menekankan yang diutamakan adalah mencegah over kapasitas.

Bayi yang Dilahirkan di Planetarium Jakarta Baru 8 Bulan Dikandung, Anak Keempat

"Kita belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kita."

"Fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi. Idealnya begitu, menurut hukum. Tapi kita belum mempunyai tempat untuk itu," beber Yasonna.

Risih

Artis Inneke Koesherawati hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus suap terhadap mantan kalapas Sukamiskin Wahid Husein, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Fahmi Darmanwansyah yang merupakan suami Inneke.

Dilansir TribunWow.com dari Tribun Jabar, dalam sidang tersebut, Inneke sempat mendapatkan pertanyaan dari hakim seputar bilik cinta suaminya di Lapas Sukamiskin.

Inneke menjelaskan bahwa memang ada bilik khusus untuk suaminya.

 Karena Cinta, Poli Alexandrea Bule Asal Manchester Mau Dinikahi Nur Hamid

Saat dicecar hakim soal penggunaan bilik asmara itu, suami Inneke, Fahmi dilaporkan sempat menyela.

"Sekalian saja tanyakan pakai baju apa yang Mulia," sela Fahmi, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/12/2018).

Inneke merasa pertanyaan yang diberikan hakim itu terlalu sensitif.

Inneke merasa hubungan suami istri yang dilakukan dengan Fahmi merupakan kebutuhan biologis.

Ia mengatakan jika hubungan suami istri yang ia lakukan dengan Fahmi bukan sesutu yang mengherankan karena keduanya merupakan pasangan yang sah.

 Fahri Hamzah: Kotak Suara Kardus Tidak Mungkin Dipikul Naik Turun Gunung, Koper Aja Bisa Berantakan

Inneke juga sempat menyampaikan langsung kepada hakim tentang kerisihannya terkait hal tersebut.

"Sebagai seorang perempuan, saya risih ditanya tentang hubungan biologis," katanya pada hakim.

Dalam sidang tersebut, Inneke juga sempat membeberkan sejumlah fasilitas yang ada di dalam bilik asmara suaminya.

Fasilitas dalam bilik itu beragam, mulai dari AC hingga kamar mandi.

"Ada kamar mandi, tempat tidur, kipas angin, dan terakhir ada AC. Saya sering menggunakan ruangan tersebut sebisa mungkin sebagai kewajiban seorang istri, untuk melayani," kata Inneke.

Inneke juga menyampaikan hal serupa kepada awak media setelah menjalani persidangan.

"Itu terlalu risih lah ya. Maksudnya, itu kebutuhan biologis semua orang. Apalagi suami saya udah dihukum, terus masa maksudnya yang sangat pribadi hak asas manusia pun enggak bisa didapat," kata Inneke kepada awak media.

 Saksi Bongkar Fakta-Fakta Bilik Asmara Lapas Sukamiskin, Hakim Bingung, Pengunjung Tertawa

Kendati sering menggunakan bilik asmara tersebut, Inneke mengaku tak tahu jika ada peraturan yang melarang soal bilik cinta tersebut.

"Jangankan saya, suami saya sendiri nggak tahu kalau itu (bilik cinta) melanggar," kata Inneke saat ditemui awak media, seperti yang dikutip dari unggahan video Tribun Jabar.

"Nggak mungkin orang yang sudah mau keluar penjara, dia (Fahmi) baru buat kesalahan yang sebenarnya dia tahu (itu melanggar aturan). Saya yakin suaminya nggak paham, saya juga sebenernya nggak paham hukum," imbuhnya.

 Tarif Bilik Asmara 

Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati, dua kali terlibat kasus korupsi.

Dalam kasus terbaru, terlibat suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (5/12/2018).

Fakta mengejutkan, Fahmi disebut mengelola bilik asmara bertarif Rp 650 ribu.

Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.

‎Sementara dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi telah menerima vonis, pidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Fakta mengejutkan, diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.

Fahmi juga mendapat izin membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur, biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red), maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri (asisten Fahmi)," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana, kemarin.

"Keistimewaan apa lagi yang diberikan Wahid pada Fahmi?" Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas.

Seperti mengecek kesehatan secara rutin di dua rumah sakit di Bandung. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.

Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.

Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah.

Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

"Namun setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Kresno Anto Wibowo, jaksa lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbuhkan, Fahmi juga menikmati fasilitas istimewa dibandingkan narapidana lainnya.

Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas.

"Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo.

Menurut dakwaan, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat, juga terdakwa dalam kasus ini namun berkasnya terpisah. Andri merupakan terpidana yang meringkuk di Lapas Sukamiskin atas kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar Kresno.

Jaksa menyebut, segala keperluan berobat Fahmi ke luar lapas, tersebut disiapkan Andri Rahmat, asisten Fahmi.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.

Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.

Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved