Minggu, 3 Mei 2026

Formula E

Dugaan Maladministrasi Proyek Revitalisasi Monas dan Sirkuit Formula E, Ini yang Dilakukan Ombudsman

Pihak Ombudsman akan panggil Pemprov DKI dan Komrah, soal proyek revitalisasi Monas dengan proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
dok.Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi - Pihak Ombudsman akan panggil Pemprov DKI dan Komrah, soal proyek revitalisasi Monas dengan proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta. 

Pihak Ombudsman akan panggil Pemprov DKI dan Komrah, soal proyek revitalisasi Monas dengan proyek pembangunan sirkuit Formula E DKI Jakarta.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bakal memanggil Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Kawasan Pembangunan Medan Merdeka.

Hal itu, terkait dua proyek yang ada di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Ombudsman menduga ada mal-administrasi dari proyek revitalisasi dan rencana pembangunan sirkuit Formula E di Monas.

Perintah Kerja 24 Jam untuk Selesaikan Revitalisasi Monas yang Ditargetkan Selesai 20 Februari 2020

Pembangunan Sirkuit Formula E Bikin Batu Alam di Monas Tergores, Jakpro Anggap Sebagai Masukan

Ketua Katar: Kritik Revitilasi Monas Ditujukan Anies Muatannya Politis Menjurus ke Fitnah

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan mal-administrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas"

"sebagaimana termuat di dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (28/2/2020).

Teguh mengatakan, DKI dianggap mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada UU Nomor 11 tahun 2010.

Aturan itu menyebutkan, revitalisasi terhadap potensi situs cagar budaya atau kawasan cagar budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau landscape budaya asli berdasarkan kajian.

PT Jakpro melakukan uji coba pengaspalan di atas cobblestone sisi tenggara Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/2/2020) dini hari lalu. ()
PT Jakpro melakukan uji coba pengaspalan di atas cobblestone sisi tenggara Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/2/2020) dini hari lalu. () (dok.Pemprov DKI Jakarta)

Tindakan Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi tanpa persetujuan dari Komrah merupakan dugaan mal-administrasi dari aspek formil.

Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komrah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komrah, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.

Pihaknya akan menyesuaikan antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut.

Pekerja sedang mengerjakan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020).
Pekerja sedang mengerjakan proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Yakni dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut.

“Betonisasi (pembangunan plaza) di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape kawasan tersebut"

"Perubahan bentang darat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan cagar budaya,” ujarnya.

Tidak hanya Pasal 80, tapi di Pasal 86 pada UU yang sama bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

“Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena Balapan Formula E,” ungkapnya.

“Kami juga menengarai adanya dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) Provinsi DKI Jakarta"

"yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas sebaghai arena Balap Formula E"

"Asalkan, selama Pemprov DKI Jakarta mengembalikan kerusakan yang diakibatkan oleh pemanfaatan Kawasan sebagai arena balapan asal kembali seperti semula,” tambahnya.

Lintasan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Lintasan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Repro Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Teguh menduga, TSP tidak merujuk pada Pasal 86 bahwa pembangunan sirkuit harus adanya kajian, penelitian atau analisis dampak lingkungan.

Dugaan mal-administrasi tersebut menjadi lebih tampak karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh TSP soal Formula E pada Senin (27/1/2020).

Sementara DKI mengajukan persetujuannya kepada Komrah pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip dengan jadwal mundur oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu terjadi saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada Senin (20/1/2020).

Batu Alam Monas Tergores

Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengecek kondisi cobblestone (batu alam) yang sempat dilapisi aspal oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Rabu (26/2/2020) siang.

Pelapisan untuk digunakan sebagai sirkuit Formula E di sisi tenggara Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Dalam tinjauannya, petugas sempat terkejut karena beberapa bagian cobblestone ada yang tergores akibat aspal dibongkar.

“Anda bisa saksikan itu masih membekas.

"Dan ini tidak semulus seperti yang dinyatakan (Jakpro kemarin),” ujar Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Bambang Hero Saharjo di Monas, Rabu (26/2/2020).

Selain mengecek kondisi cobblestone di bekas pemasangan aspal, petugas juga mengambil sampel sisa aspal yang dipakai panitia turnamen Formula E.

Setelah itu, petugas akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dilaporkan kepada Komrah.

“Sampel kami bawa ke laboratorium independen di Bogor, Jawa Barat."

"Biasa kami analisis di sana, tidak hanya ini (lapisan aspal) tapi sampel pohon yang direvitalisasi di sisi selatan Monas juga kami bawa,” ungkapnya.

Menurut dia, pengecekan laboratorium sangat penting untuk mengetahui sejauh mana dampak yang terjadi bila pembangunan itu tetap dilakukan.

Dari pengecekan itu, petugas akan mendapatkan perbandingan antara kondisi awal dengan kondisi ketika aspal dibongkar.

“Kami hadir ke sini mendapat mandat dari Komrah untuk melakukan verifikasi dan sampling terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan di lokasi ini."

"Nanti hasil semuanya akan kami serahkan kepada Komrah,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Jakpro selaku panitia turnamen Formula E mengklaim pembongkaran lapisan aspal di cobblestone berjalan lancar.

Hal itu dikatakan Deputi Bidang Teknis OC Formula E Jakarta Wisnu Wardhana, Selasa (25/2/2020).

“Proses pengelupasan lapisan aspal dilaksanakan beberapa tahap didampingi ahli dari LAPI ITB (Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia - Institut Teknologi Bandung),” kata Wisnu.

Menurut dia, luas cobblestone yang dilapisi aspal mencapai 60 meter persegi dengan dua material bahan.

Pertama memakai sand sheet (10 meter x 4 meter), dan kedua dengan geotextile (5 meter x 4 meter).

Di atas kedua lapisan tersebut dihampar aspal kasar (binder) tanpa melapisinya dengan aspal halus.

Pada fase persiapan pengelupasan, terlebih dahulu diadakan uji geser.

Pengujian ini menggunakan dump truck di atas aspal, diuji coba berjalan dengan kuantitas terukur, lalu dilakukan pengereman.

Tujuannya adalah melihat seberapa kuat aspal yang sudah melekat di cobblestone itu terhadap gesekan.

Berikutnya adalah tahap mengelupas atau membongkar aspal dengan memakai cold milling machine.

Tujuannya adalah melihat seberapa mudah aspal dikelupas dan bagaimana efeknya terhadap cobblestone.

“Setelah itu barulah masuk ke tahap terakhir, yakni membersihkan area di atas hamparan cobblestone yang sebelumnya terlapisi aspal."

"Hasilnya, cobblestone bisa kembali seperti sedia kala,” jelasnya.

Janji Perbaki Goresan

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengakui adanya goresan di bagian cobblestone (batu alam) Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, akibat pembongkaran uji coba aspal untuk sirkuit Formula E.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu berjanji segera memperbaikinya.

“Ya akan kami perbaiki dan kami anggap sebagai masukan (kritikan),” ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut dia, pengaspalan yang dilakukan oleh panitia Turnamen Formula E di sana adalah untuk uji coba.

Tercatat ada dua jenis aspal yang dipakai, yakni geotextile dan sandsheet.

“Kalau pakai geotextile kan malah enggak ada apa-apa, karena tinggal dikelupas dan mungkin yang pakai sandsheet itu yang kurang mulus itu,” papar Dwi.

Dalam kesempatan itu, Dwi berjanji mengecek kondisi di lapangan lagi, untuk memastikan kondisi yang dibongkar.

Petugas juga bakal membersihkan puing bongkaran aspal yang berada di saluran maupun di tanaman sekitar lokasi.

“Nanti kami bersihkan semuanya dan kayaknya pakai geotextile untuk aspalnya,” ucapnya.

Mangkir

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mangkir dari panggilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (25/2/2020).

Kehadiran dua lembaga itu dianggap penting untuk dimintai keterangan soal rencana pembangunan sirkuit Formula E di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

“Undangannya dari pukul 15.00 sampai 16.50."

"Nah sampai pukul 16.15, beliau (Kepala Dinas Kebudayaan dan Dirut Jakpro) tidak hadir,” ujar Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Bambang Hero Saharjo, Rabu (26/2/2020).

Bambang mengatakan, undangan rapat itu digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, kementerian tersebut merupakan salah satu dari tujuh anggota Komrah.

“Menurut informasi yang kami dengar, insyaallah akan dipanggil kembali."

"Mudah-mudahan mereka datang."

"Berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995, Komrah itu difasilitasi oleh tim asistensi,” katanya.

“Nah, kebetulan saya adalah salah satu dari tiga tim asistensi dan saya membidangi lingkungan hidup,” tambahnya.

Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengaku tak pernah mendapatkan undangan tersebut.

Dia menduga kemungkinan undangan itu dilayangkan kepada Organizing Committee (OC) Formula E.

“Saya enggak ada undangan, tapi enggak tahu kalau tim OC Formula E yang langsung (terima undangan) ya."

"Tapi ini koordinasi masih terus berjalan antar SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah),” cetus Dwi. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved