Pergoki Sejoli Pacaran, Preman Paksa si Wanita Berhubungan Badan
Pergoki Sejoli Pacaran, Preman Paksa si Wanita Berhubungan Badan. Simak kronologi dan kisah selengkapnya dalam berita ini.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan"
"dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
3. Korban Diberi Pilihan
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore."
"Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
4. Korban Melapor
Setelah dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP."
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekerasan"
"dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Preman Palak Sopir di SPBU
Tingkah preman yang menimbulkan keresaha juga pernah terjadi di SPBU Jalan Hasanudin, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/6/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171120-perkosaan-cabul_20171120_191518.jpg)