Sanksi untuk Sitti Hikmawatty karena Polemik Hamil di Kolam Renang Segera Turun, Dibahas Dewan Etik
Sanksi untuk Sitti Hikmawatty karena Polemik Hamil di Kolam Renang Segera Turun, Dibahas Dewan Etik
Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang bersama lawan jenis jadi sorotan masyarakat.
Polemik itu bermula ketika Sitti menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang bersama laki-laki.
Kehamilan ini, menurut Sitti bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat di kolam renang.
• Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Berenang Sekolam Bisa Hamil Ternyata Pernah Ikut Sea Games
• Gus Miftah dan Deddy Corbuzier Nyinyir Soal KPAI Sebut Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan. "Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti.
• Launching Persita 2020 untuk Liga 1, Ambil Hastag Satukan Semangat, Kali Pertama Setelah 66 Tahun
"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujar dia.
Pernyataan itu kemudian menuai respons di kalangan masyarakat.
Salah satunya Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia. Angkie pun meminta pejabat publik untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pendapat.
"Kita tentu mendorong agar seluruh pimpinan lembaga negara untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, meskipun mengatasnamakan pribadi," kata Angkie kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
• Dampak Corona, Juventus Vs Inter Milan Tanpa Penonton, Syuting Film Mission Impossible Distop
Angkie menilai sebaiknya setiap pendapat didasari kajian akademik terlebih dahulu. Serta juga memikirkan dampak pernyataan itu di kalangan masyarakat.
"Tentu akan lebih bijak ketika setiap opini yang disampaikan disesuaikan dengan data serta naskah akademik yang baik," kata Angkie.
"Karena apapun yang disampaikan, otomatis akan menjadi perhatian publik. Kita harus bisa mengukur dampak baik serta akibat buruk dari setiap pernyataan yang dilontarkan ke masyarakat," sambung Jubir Presiden bidang Sosial ini.
• Ada 600 Warga Cipinang Melayu Masih Mengungsi Gara-Gara Kebanjiran
Minta maaf
Sitti akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang membuat geger masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Ia mengatakan, pernyataan itu bersifat pribadi, bukan resmi dari KPAI. Sitti mencabut pernyataan yang menuai kritikan itu.
• JUKIR Ini Pasrah Penghasilannya Turun 50 Persen, Rp 50.000 untuk Hidupi Istri dan 2 Anaknya
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Sitti meminta, publik tidak menyebarluaskan lebih jauh pernyataan tersebut.
Bentuk Dewan Etik Ketua KPAI Susanto mengaku sudah meminta klarifikasi pada Sitti terkait pernyataannya dalam rapat pleno KPAI, Senin (24/2/2020).
Dalam rapat tersebut tetap disepakati adanya pembentukan Dewan Etik untuk membantu KPAI menjatuhkan sanksi pada Sitti.
• Menpora Lepas Keberangkatan Rombongan BKPRMI Ke Road Show Asean
"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini
Ia menjelaskan, Dewan Etik akan melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
• BREAKING NEWS, Ibu Ini Melahirkan Bayi dalam Kepungan Banjir di Tangerang, Kisahnya Bikin Terenyuh
Nantinya, Dewan Etik meminta klarifikasi kemudian memberikan rekomendasi sanksi untuk Sitti.
"Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan terkait proses ini. KPAI akan segara melaporkan pada Pak Presiden dan pimpinan DPR RI," ujar Susanto.
Susanto menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi apapun pada Sitti.
Menurut Susanto, Sitti dikenakan sanksi atau tidak akan didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Etik KPAI.
• Meski Bertabur Bintang, Paul Munster Minta Pemain Bhayangkara FC Kerja Keras Agar Juara Liga 1 2020
"Prinsipnya, rekomendasi Dewan Etik itu akan menjadi pertimbangan utama bagi kami untuk memutuskan apa yang terbaik secara kelembagaan," ungkapnya.
Susanto menambahkan, Dewan Etik KPAI sendiri saat ini sedang mempersiapkan untuk meminta keterangan dari Sitti terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Dewan Etik akan memanggil Sitti, meminta klarifikasi, kemudian mempelajari pernyataannya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan KPAI.
• TERSERET Arus Banjir, Bocah SD Tewas Tenggelam di Kali Ulu Bekasi
"Nanti Dewan Etik yang akan mendiskusikan di ketiga anggota itu ya Dewan Etik baru kemudian rekomendasi itu disampaikan ke kami dan tentu diputuskan bersama," ungkap dia.
Ia menambahkan, KPAI baru pertama kali membentuk Dewan Etik. Pembentukan ini juga hanya bersifat sementara.
Seperti diketahui, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty menyatakan bahwa perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang.
Sitti Hikmawatty atau Hikma adalah Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA),
Hikma menyebut, pernyataan perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang didapatnya dari jurnal seorang ilmuan dari luar negeri.
• TERSERET Arus Banjir, Bocah SD Tewas Tenggelam di Kali Ulu Bekasi
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri," ucap Hikma saat dihubungi TribunJakarta.com pada Sabtu (22/2/2020) siang.
"Nanti saya kirim jurnalnya," ia menambahkan.
Hikma tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Hikma.
Sebelumnya, Hikma menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
• Antisipasi Kekuatan Persiraja, Paul Munster Bekali Bhayangkara FC dengan Strategi Khusus
Itu pun jika berenangnya dengan kaum laki-laki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang", Penulis : Sania Mashabi