3 Driver Opang Peras Penumpang Jadi Tersangka, di Awal Sebut Angka 25 Setelah Tiba Minta Rp 750 Ribu

APARAT Polsek Tanjung Duren menetapkan tiga pengemudi ojek pangkalan (opang) yang mematok tarif hingga Rp 750 ribu, menjadi tersangka.

Penulis: Junianto Hamonangan |
instagram @undercover.id
Tukang ojek pangkalan di Terminal Kalideres peras penumpang Rp 750.000 

APARAT Polsek Tanjung Duren menetapkan tiga pengemudi ojek pangkalan (opang) yang mematok tarif hingga Rp 750 ribu, menjadi tersangka.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, pihaknya juga mengamankan ketiga opang tersebut, yakni Sugarno (54), Arief Lewa (48), dan Muhtar (46).

"Iya setelah kami amankan kemarin, saat ini sudah berstatus tersangka," kata Agung, Sabtu (22/2/2020).

Gelar Balapan Formula di Lokasi Cagar Budaya, Sekda DKI: Siapa yang Mau Ngerusak Monas?

Namun demikian, Agung mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menahan ketiga pengemudi opang tersebut.

"Belum (ditahan), kan belum 1 x 24 jam, dan kita juga belum gelar perkara."

"Saat ini masih kita periksa," ujar Agung.

Polisi Sita 2,5 Juta Butir Obat-obatan Ilegal di Koja, Ada Jenis yang Dikonsumsi Lucinta Luna

Menurut Agung, ketiga tersangka juga telah bertemu korban.

Mereka mengungkapkan ketiga tersangka adalah pengemudi opang yang mematok dengan harga tidak wajar.

"Semalam saat korban sedang buat BAP, dan pelaku juga sudah ditangkap."

Anies Baswedan Minta Warga DKI Ubah Stigma Soal Sampah, Tak Ingin Musibah di Cimahi Terulang

"Mereka sempat ketemu dan korban membenarkan pelaku ini adalah orangnya," jelas Agung.

Agung menambahkan, saat bertemu ketiga tersangka, korban tetap meminta agar proses hukum kasus ini dilanjutkan.

"Iya korban minta tetap berjalan, dan saat ini pelaku masih kita periksa," ucap Agung.

SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg

Ketiga pengemudi opang itu ditangkap di kediamannya masing-masing, tak jauh dari Terminal Kalideres.

Ketiga motor yang dipakai mengantar korban juga ikut diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved