Jumat, 24 April 2026

RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Abaikan HAM dan Diskriminatif, Serius Mendapat Penolakan Publik

RUU Ketahanan Keluarga Dianggap Abaikan HAM dan Diskriminatif, Serius Mendapat Penolakan Publik

Knock Shrine/Famiy Centre
Ilustrasi keluarga. RUU Ketahanan Keluarga kini sedang dibahas DPR namun memperoleh penolakan publik 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Lestari Moerdijat menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga tak perlu diproses.

Menurut dia, RUU tersebut terlalu mengintervensi keluarga.

" RUU Ketahanan Keluarga semestinya tidak tendensius, RUU itu mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking (subkoordinat)," kata Lestari Mordijat atau Rerie di Jakarta, Kamis (20/2/2019), dikutip Antara.

LGBT Dianggap Penyimpangan Seksual dalam RUU Ketahanan Keluarga, Memang LGBT Bisa Disembuhkan?

VIDEO: Anggota DPR Farah Puteri Nahlia Dorong Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Ririe mengatakan, perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.

Lebih jauh Rerie menjelaskan entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara.

Sehingga urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Ririe menuturkan, dalam draf RUU itu, pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga seperti yang tercantum dalam Pasal 77 (1).

Pasal tersebut berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan".

Manchester United Ditahan Imbang Club Brugge dengan Skor 1-1, Tagar Ole Out Jadi Trending Twitter

Rerie menilai masih banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur.

Sementara persoalan keluarga bersifat privat dan tidak perlu diatur negara.

Dianggap Diskriminatif

Sebelumnya, lima anggota DPR mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani (F-PKS), Ali Taher (F-PAN), Sodik Mudjahid (Fraksi Gerindra), dan Endang Maria Astuti (Fraksi Partai Golkar).

Ali Taher mengatakan usulannya terkait RUU tersebut disebabkan tingginya tingkat persoalan disharmonisasi keluarga di Indonesia.

Menurut Ali diperlukan UU agar persoalan ketahanan keluarga bisa menjadi alternatif pemecahan berbagai persoalan sosial yang dihadapi dalam lingkup keluarga.

Ludogorets Vs Inter Milan 0-2, Christian Eriksen Bikin Gol, Inter Milan Diambang Lolos 16 Besar

"Fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi obyektif saat ini dalam dunia perkawinan. Tingkat perceraian rata-rata di tingkat kabupaten/kota tidak kurang dari 150-300 per bulan," kata Ali Taher di Jakarta, Kamis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved