Sidang Gugatan Dugaan KTA Siluman CIMB NIaga Masuk Agenda Keterangan Saksi
Sidang Gugatan Dugaan KTA Siluman CIMB NIaga Masuk Agenda Keterangan Saksi. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Satu di antaranya adalah hasil notulen rapat yang menyimpulkan kliennya tidak pernah mengajukan aplikasi ataupun menerima KTA dari CIMB Niaga.
Dalam notolen rapat tersebut juga kliennya disampaikan dibebaskan dari semua tunggakan yang sebelumnya dibebankan atas terbitnya KTA dalam perkara ini.
"Sebenarnya ada apa ini, pada aplikasi KTA yang ditunjukkan data-data juga berbeda, seperti halnya nama orang tua kandung klien saya, malahan tempat bekerjanya berbeda," tegas Willman Situngkir.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sebuah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijadikan alat bukti pihak Tergugat
• Menteri BUMN Erick Thohir Sindir PT Telkom yang Dianggap Ketinggalan Zaman
KTP yang disebut milik kliennya itu sangat gelap dan tidak jelas.
"Bukti KTP saja gelap, hitam, dan seharusnya kan jelas, kan sangat mudah untuk pihak Tergugat menyuruh memperbaiki fotokopi agar terlihat jelas. Sebelum KTA tersebut dicairkan," tegas dia.
"Jadi oleh karena itu pihak Tergugat tidak dapat membuktikan dalil nya yang menyatakan bahwa KTA tersebut milik Klien saya. Apalagi ditambah adanya bukti Notulen Rapat yang menyatakan berdasarkan hasil Investigasi Bank Cimb Niaga KTA teresebut bukan diajukan oleh Klien saya," kata Willman.
Ditemui terpisah, Tim Kuasa Hukum Bank CIMB Niaga, I Gede Purnaka mengaku belum dapat menghadirkan saksi lantaran masih dalam tahap perundingan bersama tim.
Selain itu, alasan lainnya diungkapkannya karena pihaknya menginginkan agar sidang memasuki agenda kesimpulan.
"Jadi kedua pihak langsung pada agenda kesimpulan minggu depan, tanggal 26 Februari 2020," katanya usai sidang.