Breaking News:

Sidang Gugatan Dugaan KTA Siluman CIMB NIaga Masuk Agenda Keterangan Saksi

Sidang Gugatan Dugaan KTA Siluman CIMB NIaga Masuk Agenda Keterangan Saksi. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Suasana Persidangan Kasus Dugaan Kartu Tanpa Agunan (KTA) siluman CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2020) 

SIDANG gugatan dugaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Kelas 1 Jakarta Selatan masuk agenda keterangan saksi pada Rabu (19/2/2020). 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama itu, persidangan dihadiri masing-masing pihak, yakni Willman Situngkir selaku kuasa hukum Donny Sulauman selaku pihak Penggugat dan I Gede Purnaka selaku Kuasa Hukum pihak Tergugat

Namun sayang, walau kedua belah pihak telah hadir, kuasa hukum Bank CIMB Niaga tidak dapat menghadirkan saksi.

Sehingga, persidangan hanya berlangsung singkat.

Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dikritik DPR RI

"Apakah Tergugat menghadirkan saksi," tanya Ketua Majelis Hakim kepada I Gede Purnaka selaku Kuasa Hukum pihak termohon.

"Kami tidak jadi menghadirkan saksi yang mulia," ungkap I Gede Purnaka.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan bukti-bukti tambahan kepada I Gede Purnaka.

"Apakah bukti-bukti sudah cukup?," tanya Ketua Majelis Hakim.

"Cukup," jawab I Gede Purnaka.

Lantaran tidak dihadirkannya saksi dari pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 26 Februari 2020.

Ibu Hamil 8 Bulan Berjemur Ikut Antrean CPNS Kota Tangerang

Beragendakan Kesimpulan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Willman Situngkir menegaskan meskipun tidak dihadirkan Saksi dari Tergugat menguntungkan Penggugat, seyogyanya pihak Tergugat menghadirkan saksi untuk membuktikan apakah proses pengajuan KTA dalam perkara ini telah sesuai dengan mekanisme yang benar.?

Hal tersebut katanya untuk memperkuat keterangan pihak Bank CIMB Niaga yang menyangkakan kliennya telah mengajukan dan menerima uang KTA sebesar Rp 200 juta.

"Tetapi mereka justru tidak menghadirkan saksi, padahal kesaksian dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan pihak Tergugat," jelasnya ditemui usai persidangan.

Arif Sugiyanto Resmi Diusung PDIP Untuk Maju Pilbup Kebumen 2020

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved