Mulai 3 Maret 2020 Pemkot Bekasi Larang Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Pakai Kantong Plastik

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal melarang penggunaan kantong plastik mulai Maret 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
ylki
Ilustrasi diet kantong plastik kresek 

Pada tahap penerapan aturan ini, Satgas Zero Plastik baru akan melakukan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ke depan, akan dilanjutkan ke kantor instansi pemerintah lain, hingga ke kecamatan dan kelurahan.

"Dari mulai perwal pengurangan plastik yang di dalamnya ada pengurangan plastik di lingkungan kantor."

DUA Kali Gagal, Warga Serang Banten Ini Akhirnya Lulus Tes SKD CPNS DKI

"Kalau kantor kan warganya aparatur, jadi bisa mulai mencontohkan kepada masyarakat."

"Nanti next step kita akan ke retail, pertokoan dan by zona. Tapi minimal di aparaturnya sudah kita hentikan," bebernya.

Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik.

Kadis Kebudayaan Tutupi Hasil Rapat Pembangunan Sirkuit Formula E, DPRD DKI: Ini Uang Rakyat Loh

Satgas itu berfungsi menekan penggunaan sampah plastik.

Satgas Zero Plastik ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Satpol, Humas, dan Dinas UMKM. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved