Mulai 3 Maret 2020 Pemkot Bekasi Larang Minimarket dan Pusat Perbelanjaan Pakai Kantong Plastik

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal melarang penggunaan kantong plastik mulai Maret 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
ylki
Ilustrasi diet kantong plastik kresek 

PEMERINTAH Kota Bekasi bakal melarang penggunaan kantong plastik mulai Maret 2020.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, larangan penggunaan kantong plastik pada Maret 2020 berlaku untuk retail modern maupun pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.

"Ini sudah wacana lama, kita juga sudah lakukan sosialiasasi sejak lama."

Partai Demokrat Bantah AHY Calon Tunggal Gantikan SBY, Ibas Juga Bisa Jadi Calon Ketua Umum

"Rencananya 21 Februari ini kita adakan pra, 3 Maret kita terapkan," ujar Tri kepada awak media, di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Tri menerangkan, selama sosialisasi dan pra penerapan, ada suatu konsep besar yang dilakukan melibatkan masyarakat, agar tidak menggunakan kantong plastik sama sekali.

"Karena nanti tanggal 3 Maret itu akan dicanangkan sudah tidak ada lagi, dimulai dari retail tapi pakai kantong yang bisa didaur ulang," katanya.

Takkan Bicara kepada Media Lagi Setelah Sebut Agama Musuh Pancasila, Kepala BPIP Bakal Pakai Humas

Pemkot Bekasi juga telah menyampaikan sosialiasi program ini kepada retail.

Mereka setuju dan siap mendukung program ini.

"Sudah, kalau Alfamart, Indomaret dan yang di mal-mal sudah siap."

DAFTAR Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020, Solo Masih Kosong

"Makanya prosesnya sudah agak panjang."

"Lima bulan lalu sudah kita lakukan sosialisasi, sehingga mereka hanya menghabiskan sisa kantongnya yang saja," jelasnya.

Tahun ini, Tri menambahkan, banyak daerah yang mulai menerapkan larangan kantong plastik seperti DKI Jakarta maupun Depok.

400 Ribu Rumah di Kota Bekasi Tak Punya IMB, Mayoritas di Perkampungan

"Jadi pada saat Maret sudah kita mulai, mudah-mudahan lancar."

"Kita belajar dari Bali, Bogor yang sudah terapkan lebih dulu," paparnya.

Untuk pasar tradisional, lanjut Tri, larangan ini belum diterapkan, namun ke depan akan diberlakukan.

Haris Azhar Heran Diminta Ungkap Lokasi Persembunyian Nurhadi, Padahal Katanya KPK Sudah Tahu

"Kita bertahap mulai retail modern dulu, baru nanti kita mulai ke pasar tradisional."

"Karena yang sulit ini kan mengubah mindset dan kebiasaan," ucap Tri.

Tri menerangkan, penerapan larangan kantong plastik ini dalam upaya mengurangi sampah plastik yang sulit terurai, sehingga menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir.

Pemkot Bekasi Dorong Warga Perkampungan Urus IMB, yang di Zona Hijau Bakal Digusur

Banyak upaya yang dilakukan dalam pengelolaan sampah, seperti pemilihan sampah melalui bank sampah, sedekah sampah, hingga kerja sama dengan swasta.

"Termasuk mengubah paradigma dan mindset kita terhadap pengelolaan tata kelola sampah yang ada," cetusnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa botol maupun kantong plastik ke area Pemkot Bekasi.

Pekan Depan Uji Coba Lawan Persib di Bandung, Persikabo 1973 Berharap Kabo Mania Hadir

Sanski itu diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Ada Tim Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik yang melalukan sosialisasi sekaligus razia penggunaan plastik di lingkungan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan mengatakan, terdapat puluhan ASN yang kedapatan masih membawa plastik.

TIKTOK Bakal Jadi Alat BPIP Sosialisakan Nilai Pancasila, Tokoh-tokoh Milenial Bakal Dilibatkan

Mulai dari botal plastik air mineral, hingga plastik jajanan.

"Hari pertama ini kita sosialisasi, ingatkan dulu dan berikan edukasi."

"Jika besok yang terjaring razia masih membawa plastik, nanti kita berikan sanksi awal, yaitu namanya disebut saat apel pagi hari senin," ujar dia, Rabu (2/10/2019).

Saddil Ramdani Terkesan Dilatih Shin Tae-yong, tapi Tak Tahu Apa Bedanya dari Pelatih Lain

Selain disebutkan namanya, barisan mereka akan dipisah dan diberikan tanda tulisan melanggar aturan tentang pengurangan plastik.

"Jadi bertahap lah, kalau digunakan cara itu belum juga sadar dan taat, berarti mereka ini enggak ada iktikad baik untuk mengubah perilaku."

"Nanti bakal dibahas lagi lanjutan seperti sanksinya," terangnya.

Shin Tae-yong Wajibkan Pemain Timnas Indonesia Timbang Badan Saat Bangun Pagi

Pada tahap penerapan aturan ini, Satgas Zero Plastik baru akan melakukan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ke depan, akan dilanjutkan ke kantor instansi pemerintah lain, hingga ke kecamatan dan kelurahan.

"Dari mulai perwal pengurangan plastik yang di dalamnya ada pengurangan plastik di lingkungan kantor."

DUA Kali Gagal, Warga Serang Banten Ini Akhirnya Lulus Tes SKD CPNS DKI

"Kalau kantor kan warganya aparatur, jadi bisa mulai mencontohkan kepada masyarakat."

"Nanti next step kita akan ke retail, pertokoan dan by zona. Tapi minimal di aparaturnya sudah kita hentikan," bebernya.

Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastik.

Kadis Kebudayaan Tutupi Hasil Rapat Pembangunan Sirkuit Formula E, DPRD DKI: Ini Uang Rakyat Loh

Satgas itu berfungsi menekan penggunaan sampah plastik.

Satgas Zero Plastik ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Satpol, Humas, dan Dinas UMKM. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved