Kamis, 30 April 2026

Berita Jakarta

Razia Pajak Kendaraan di Kawasan PIK Jaring Puluhan Kendaraan

Total 51 kendaraan menunggak pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Total 51 kendaraan menunggak pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Total 51 kendaraan menunggak pajak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Diketahui hari ini Rabu (19/2020), tengah dilakukan razia pajak kendaraan di kawasan PIK Jakarta Utara.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau Ka-UPP PKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo.

Ia mengatakan total ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.

Razia Pajak Kendaraan Sasar Kawasan PIK, Banyak Penunggak Beralasan Lupa Bayar Pajak

VIDEO : 799 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Jakarta Pusat

Tak Punya Uang Jadi Alasan Pengendara di Jakpus Saat Razia Pajak Kendaraan

“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat, Rabu (19/2).

Menurut Wigat, sebagian di antara para pemilik kendaraan itu memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat yang telah disediakan di lokasi.

“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.

Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.

“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.

Setelah membuat surat pernyataan, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.

Beragam Alasan Penunggak Pajak

Kegiatan razia pajak kendaraan sasar kawasan PIK atau Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).

Tak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga diincar petugas dalam razia pajak kendaraan di Jalan Pantai Indah Timur.

Bermacam-macam alasan penunggak pajak terucap saat terjaring razia pajak kendaraan di PIK saat itu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved