Berita ASN
ASN Akan Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo
ASN Akan Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pemberitaan mengenai wacana pemberian Rp 1 miliar kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang pensiun.
"Salah kutip," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Tjahjo juga menyangkal bahwa dirinya pernah mengusulkan ke Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani agar ASN dapat dana pensiun Rp 1 miliar.
• Peresmian Jalan Layang Rawapanjang dan Cipendawa, Anies Baswedan Jadi Rebutan Selfie Warga dan ASN
• Penerimaan Zakat Baznas Jawa Tengah Naik Hampir Dua Kali Lipat Pasca SE Potongan Gaji ASN 2,5 Persen
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Kabinet Indonesia Kerja itu menjelaskan perihal informasi itu beredar.
Awalnya, terjadi diskusi bersama Ketua Umum Pegawai Republik Indonesia Zudan Arif Fakrulloh dan PT Taspen (Persero) membahas pengelolaan dana tabungan ASN.
Diskusi tersebut, kata Tjahjo, hanya membicarakan usulan tentang ASN dapat dana pensiun Rp 1 miliar.
Namun, itu hanya membicarakan pengelolaan iuran bulanan ASN yang dikelola PT Taspen, mulai dari awal jadi ASN hingga akhir masa kerjanya.

Dengan begitu, Tjahjo berharap iuran tabungan ASN itu dapat dikelola dengan baik oleh PT Taspen.
Sehingga, nantinya ASN bisa mendapatkan hasil tabungannya di Taspen dengan jumlah siginifikan dengan harapan bisa menembus Rp 1 M.
Jumlah itu didapatkan PNS hasil dari iuran tabungan yang saat inu baru mencapai puluhan juta.
• MAKI Akui Nurhadi Agak Sulit Ditangkap, tapi Kalau Harun Masiku Apa Susahnya?
Tjahjo menyatakan, saat ini pengelolaan manajemen keuangan PT Taspen dalam kondisi sehat.
Sehingga, pembicaraan diskusi dengan PT Taspen tidak digelar bersama Sri Mulyani.
Dengan kondisi manajemen keuangan yang terbilang sehat, kata Tjahjo, sehingga pengelolaan iuran ASN bisa dilakukan dengan baik dan menghasilkan tabungan ASN secara maksimal.
"Jika dikelola dengan baik, iuran yang ditabungkan ASN di PT Taspen, nanti saat selesai masa kerja, ASN bisa menuai hasilnya dengan optimal," kata dia.
• Kronologi Petugas Umbar Tembakan di Terminal Bayangan Cikokol, Begini Penjelasan BNN
Tjahjo menambahkan, pihaknya berharap dengan pengelolaan yang baik, ASN bisa mendulang Rp 1 miliar ketika kelak pensiun.
Pada dasarnya, sambung dia, itu merupakan upaya mereformasi birokrasi dengan menyasar dapat menghasilkan tunjangan ketika ASN pensiun.
"Ya ASN yang dari awal kerja sampai akhir masa kerja dengan maksimal kerja dan dengan iuran bulanan yang diperhitungkan yang dikelola oleh Taspen, bukan BTN sebagaimana pemberitaan media online bisa dikelola dengan baik, sehingga ASN mendptkan dana tabungan pegawai yang diberikan Taspen secara maksimal," ujar Tjahjo.
Kompas.com merupakan salah satu media yang memberitakan pernyataan Tjahjo mengenai usulan PNS yang pensiun mendapat Rp 1 miliar.
• Profil Pasangan Ashraf Sinclair-BCL, Minim Gosip Miring Bukan Tanpa Masalah, Kami Juga Ups and Down
Namun, dengan artikel ini Kompas.com menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang disebut Tjahjo Kumolo sebagai "salah kutip".
Pernyataan ini disampaikan Tjahjo Kumolo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Rekaman pernyataan Tjahjo Kumolo juga dapat didengarkan di tautan ini atau di audio bawah ini:
Berikut transkrip pernyataan Tjahjo: "Kami kemarin sudah membahas dengan detail dengan Ibu Menteri Keuangan bagaimana meningkatkan pensiun pegawai.
• VIDEO : Peserta CPNS Di Kantor Walikota Jakarta Selatan Puas Pelayanan dan Fasilitas Selama Ujian
Mohon maaf yang bintang 4 misalnya, kalau dia punya jabatan ya cukup. Begitu enggak punya jabatan gajinya sama dengan prajurit 5-6 juta rupiah, termasuk pensiunnya.
Kami kemarin juga mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji... Kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun minimal bisa dapat 1 miliar rupiah, bisa dihitung dengan baik."
Dikelola BP Jamsostek
Sebelumnya pemerintah berencana meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil ( PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek)
Rencana itu menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
• HARIS Azhar Bilang Nurhadi Ada di Apartemen Mewah di Jakarta, KPK Tahu tapi Tak Berani Menciduk
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.
Dikatakannya, program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.
• Tiba di Rumah Duka, Ibu Almarhum Ashraf Sinclair Emosional, Menangis dan Berteriak Mencari Anaknya
Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.
Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
• Hasil Survei Kinerja Anies Baswedan Jeblok, PKS: Beliau Dapat Penghargaan, Urutan 3 Dunia Loh!
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, kata dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," kata dia.
"Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08% p.a," jelasnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tjahjo Kumolo Mengklarifikasi soal Pernyataan ASN Pensiun Dapat Rp 1 Miliar", Penulis : Achmad Nasrudin Yahya