Klinik Aborsi

Psikolog Forensi Mengungkapkan Aborsi di Klinik Ilegal Termasuk Pembunuhan Berencana

Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana. Namun ada aborsi yang dibolehkan dengan kondisi ini.

Warta Kota/Dwi Rizki
Sebuah klinik aborsi berkedok klinik kebidanan di Jalan Kramat VII Nomor 12A Kenari, Senen, Jakarta Pusat digrebek petugas, Kamis (19/5) sore. 

Selain itu beberapa peralatan yang digunakan pun tidak sesuai standar kedokteran, serta tempat yang digunakan pun sangat tidak memadai.

 BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

"Jadi tempat praktek ini sebuah rumah dan memang tidak menyerupai klinik, jadi ini bukan klinik, ini tidak juga tidak berizin," kata Weningtyas, Jumat (14/2/2020).

Selain klinik yang berada di Jalan Paseban Raya No. 61 tak memiliki izin sebagai klinik, para karyawan yang bertugas disana pun juga tak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter dan bidan serta tenaga kesehatan.

"Dokter dan bidan ini setelah kami cek ternyata juga tidak memiliki izin praktek, sehingga dari sisi kelegalan adalah sesuatu yang ilegal," katanya.

 Polisi Gerebek Klinik Stem Cell di Rukan Permata Senayan yang Pakai Serum Ilegal

Menurutnya, permasalahan aborsi diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2004.

Dalam UU tersebut sudah secara jelas dinyatakan jika praktek aborsi dilarang.

Namun ada praktek aborsi yang dilegalkan, hanya saja memiliki persyaratan khusus.

"Jadi yang di legalkan itu satu gawat darurat medik dan korban perkosaan itu pun juga harus dibuktikan serangkaian proses tidak bisa assesment dalam waktu singkat," ujarnya.

Proses aborsi legal dalam hal kegawatan medik memiliki persyaratan tertentu, misalnya membahayakan kesehatan ibu atau nyawa ibu, cacat bawaan, kelainan genetik yang sulit dilakukan perbaikan dan menyulitkan janin saat hidup.

Dari itu semua, ada penanganan beberapa dokter khusus yang menangani sampai dilakukan aborsi secara legal. 

Karena itu, tidak hanya satu dokter saja yang dihadirkan.

 Fakta Terbaru, Wanita Belia di bawah 19 Tahun Sudah Melakukan Perawatan Ke Klinik Kecantikan

"Jadi dilakukannya pun juga harus di tempat yang memiliki fasilitas yang standar," katanya.

Tak hanya itu, proses aborsi secara kegawatan medik dan korban perkosaan hanya boleh diterapkan pada usai kandungan tak lebih dari 6 minggu.

Aborsi dilakukan juga harus berdasarkan rekomendasi kegawatan medik darurat.

"Yang diperbolehkan untuk dilakukan aborsi legal itu harus dibawah 6 minggu dan korban perkosaan janinnya harus dibawah 4 minggu. Diatas itu harus berdasarkan kegawatan darurat medik yang dikerjakan oleh faskes profesional," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved