Klinik Aborsi

Psikolog Forensi Mengungkapkan Aborsi di Klinik Ilegal Termasuk Pembunuhan Berencana

Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana. Namun ada aborsi yang dibolehkan dengan kondisi ini.

Warta Kota/Dwi Rizki
Sebuah klinik aborsi berkedok klinik kebidanan di Jalan Kramat VII Nomor 12A Kenari, Senen, Jakarta Pusat digrebek petugas, Kamis (19/5) sore. 

WARTA KOTA -- Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana.

Namun aborsi bisa diizinkan dan tak melanggar hukum dengan kondisi pasien hamil karena perkosaan.

Para pelaku klinik aborsi ilegal di Paseban ditangkap, mereka adalah MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi, diamankan petugas.

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa klinik aborsi ilegal di Paseban itu telah beroperasi selama 21 bulan dengan total pasien yang dilayani sebanyak 903 pasien.

Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa aborsi adalah pembunuhan berencana.

"Tapi membunuh secara berencana bayi 1 menit setelah dilahirkan, dan bayi 1 menit sebelum dilahirkan, ternyata punya konsekuensi berbeda," kata Reza kepada Warta Kota, Senin (17/2/2020).

Polisi Temukan Janin di Septic Tank Saat Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Jakarta Pusat

Mahasiswi Hamil 4 Minggu Terciduk di Rumah Mantan Bidan yang Diduga Jadi Klinik Aborsi

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," tambahnya.

Reza menuturkan, mayoritas aborsi di klinik itu menurut polisi, karena hamil di luar pernikahan.

"Senjangnya, hubungan seks di luar pernikahan bukan perkara pidana. KUHP menyebut perzinaan, jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Jika keduanya belum menikah dan melakukan hubungan seks, vakum hukum. Karena itu, masalah ini seharusnya masuk dalam KUHP revisi dan RUU P-KS," papar Reza.

Menurutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak gencar mengampanyekan pencegahan pernikahan dini.

"Lalu bagaimana dengan kampanye pencegahan seks di luar nikah? Sepadan gencarnya?," tanya Reza.

Aborsi kata dia dibolehkan pemerintah dilakukan pada kehamilan akibat perkosaan.

"Kita berempati pada korban perkosaan. Tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapus sebagai bentuk bantuan bagi korban perkosaan? Bukankah perlakuan buruk masyarakat terhadap korban perkosaan dan bayi mereka, yang seharusnya dihapus?," tegas Reza.

Polisi Temukan Janin di Septic Tank Saat Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Jakarta Pusat

Petugas Polda Metro Jaya sempat menemukan janin saat pengrebekan klinik aborsi ilegal di Paseban Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved