Rabu, 13 Mei 2026

Diskotek Tutup

Izin Usaha Dicabut, Black Owl Pastikan Tutup

Izin Usaha Dicabut, Black Owl Pastikan Tutup. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. 

MANAJEMEN Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara memutuskan untuk tidak beroperasi setelah izin usahanya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perwakilan Manajemen Black Owl Efrat Tio mengatakan terhitung sejak hari ini, Senin (17/2) pihaknya tidak mengoperasikan restoran, bar dan lounge seperti biasanya pada pukul 18.00-01.00 WIB.

“Kita tutup. Kita dapat surat, kita taat, kita tutup,” ungkap Efrat, Senin (17/2).

Namun demikian Efrat menegaskan belum dapat dipastikan hingga kapan keputusan penutupan tersebut bakal berlangsung.

Black Owl Ditutup karena Narkotika, Dinas Parekraf : Ada Kelalaian Manajemennya

Menurut Efrat, pihaknya masih akan menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta pascapencabutan izin operasi.

“Besok. Besok kita akan koordinasi, kita akan tanya kejelasan detilnya itu seperti apa,” tegas Efrat.

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl.

Pencabutan TDUP dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui SK dengan Nomor 22 Tahun 2020.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menggelar razia tempat hiburan malam pada Sabtu (15/2) dini hari. Ketika operasi menyasar Black Owl, didapati 12 orang pengunjung positif narkoba. 

Permudah Pasien Mendapatkan Rujukan, Tahun Depan Akses ke Rumah Sakit bisa Melalui Ponsel Pintar

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved