Diskotek Tutup
Black Owl Ditutup karena Narkotika, Dinas Parekraf : Ada Kelalaian Manajemennya
Black Owl Ditutup karena Narkotika, Dinas Parekraf : Ada Kelalaian Manajemennya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menyatakan, penutupan restoran dan tempat hiburan malam (THM) Black Owl, Penjaringan, Jakarta utara berdasarkan razia dari pihak kepolisian.
Adapun, razia yang digelar pada Sabtu (15/2/2020) dini hari itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Urutannya kayak begini, ada laporan dari masyarakat terus polisi turun untuk razia. Hasilnya benar ada yang positif narkotika di sana,” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Senin (17/2/2020).
Cucu mengatakan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Black Owl mengacu pada Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
'• Nia Ramadhani Minta Ardhi Bakrie Ngaku Soal Selingkuhannya, Jawabannya Bikin Kaget.
Adapun, Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah DKI Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Mengacu pada aturan itu, DKI menganggap ada sikap pembiaran dari pihak manajemen. Soalnya, laporan yang disampaikan masyarakat dianggap sudah terjadi berulang kali, sehingga polisi menggelar razia pada Sabtu (15/2/2020).
“Karena ada laporan dari masyarakat, jadi berarti bukan pada malam itu saja. Masyarakat melapor, maka polisi melakukan razia. Itu ada kelalaian di manajemennya,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP PT Murino Berkarya Indonesia selaku selaku pemilik usaha restoran dan THM Black Owl. THM yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditutup karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya peredaran narkotika.
• Dipercaya Sebagai Tuan Rumah Munas Apeksi VI, Wali Kota Airin Ingin Suguhkan Ciri Khas Kota Tangsel
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, penyegelan THM itu akan dilakukan secepatnya. Adapun penutupannya melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 22 tahun 2020.
“Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut,” ujar Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (17/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/black-owl.jpg)