Guru Aniaya Murid

KPAD Dorong Korban Tindak Kekerasan Guru Pukul Siswa SMAN 12 Bekasi Lapor Polisi

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong agar siswa korban pemukulan oknum guru di SMA Negeri 12 membuat laporan polisi.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ketua Komidi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan, Minggu (16/2/2020).. 

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mendorong agar siswa korban pemukulan oknum guru di SMA Negeri 12 membuat laporan polisi.

"Kami mendorong agar korban ini melaporkan ke polisi atas tindak kekerasan oknum guru," kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, pada Minggu (16/2/2020).

Aris menerangkan meskipun beralasan untuk mendidik akan tetapi bentuk tindak kekerasan apapun tidak dibenarkan, apalagi terhadap anak.

Apalagi diaturan jelas dalam Undang-undang perlindungan anak tentang kekeraaan pada anak, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 52 tahun 2015 tentang perlindungan anak dari kekeraan di satuan pendidikan.

"Dan itu jelas ada pidananya, sebenarnya kalau seperti ini polisi bisa berjalan sendiri tanpa adanya laporan," jelas Aris.

 Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?

 Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin

 Mahfud MD Beberkan Alasannya Tidak Setuju Pemulangan 660 WNI Bekas Anggota ISIS

 CURHATAN Ririn Ekawati Setelah Suami Meninggal Bukan Cerai, Terima Takdir Pernikahannya Selesai

Aris menerangkan, dari lima korban tindakan kekerasan oleh oknum guru di SMA Negeri 12, sudah ada satu aduan korban yang hendak melakukan pelaporan.

Akan tetapi, ia tak akan memberitahukan demi rasa keamanan dan kenyamanan korban itu.

"Kita ini memang negara hukum, pasti kita serahakan ke proses hukum. Kemarin kita sudah koordinasi dengan kepolisian, tapi memang dalam tugas dan kewenangan kita laporan dari masyarakat ataupun pengaduan itu dari kita bisa dilakukan," beber dia.

Aris menambahkan pihaknya akan meminta para korban untuk melakukan visum. Hal ini dilakukan agar bisa diketahui seberapa parahnya tindakan kekerasan oleh oknum guru tersebur.

"Kami minta izin juga kalau diperbolehkan visum, prosesnya seperti itu. Kita bantu semua prosesnya itu supaya diterima atau bisa dilakukan visum," papar dia.

 Saat Ayahnya Dimakamkan Dua Bocah Kakak Beradik Diduga Diculik Pengurus SMK, Dilaporkan Polisi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi lokasi guru pukuli siswa di SMA Negeri 12, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/2/2020).

Mereka datang bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bertemu pihak sekolah menanyakan perihal kasus kekerasan oknum guru terhadap siswa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta penjelasan hingga kronologis terjadi aksi pemukulan oleh oknum guru tersebut.

"Kami meminta penjelasan, kronologis, dan lainnya. Tadi disampaikan dan juga menanyakan guru pelaku, apakah guru pelaku sudah lama melakukan pendisplinan-pendisplinan dengan cara kekerasan," kata Retno saat ditemui di SMA Negeri 12, pada Jumat (14/2/2020).

 TAK Ada Sepatah Katapun Terucap, Hanya Lambaian Tangan dan Isyarat Kegetiran Hidup Lucinta Luna

Dari hasil keterangan itu, sambung Retno, oknum guru itu tak hanya sekali melakukan tindakan kekerasan tersebut. Bahkan, oknum guru itu dikenal memiliki sifat tempramental.

"Karena ini bukan kali pertama kan, walaupun tidak sering, tapi yang bersangkutan bukan yang pertama melakukan misalnya, pendisplinan dengan kekerasan kepada anak," terang dia.

KPAI akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan hukuman.

"Jadi kami memang perlu bertemu dengan Pemprov Jabar untuk penyelesaian ini, salah satunya adalah untuk kebaikan anak. Andaikan proses hukum berjalan, kami hormati, kepolisian silahkan," ujar Retno.

 KISAH Cinta Terlarang, ART Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Kekasih

"Tapi kalau kemudian ada sanksi secara administrasi karena dia ASN, maka sebaiknya dia tidak ditempatkan lagi di sekolah berhubungan dengan anak," kata Retno lagi.

Retno menjelaskan tidak menempatkan oknum guru itu di tempat yang berhubungan dengan anak agar tidak ada lagi terjadi tindak kekerasan.

"Kami juga akan bertemu dengan korban dan akan melakukan asesmen ke ratusan siswa yang menyaksikan tindakan kekerasan itu," papar Retno.

Sebuah video viral seorang guru SMA di Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya.

 Retribusi Parkir di IRTI Monas Berpotensi Hilang Bila Dibongkar untuk RTH Revitalisasi Monas

Video itu beredar di media sosial facebook dengan akun Kartolo Wijonarko. Video itu juga beredar di pesan Whatsapp.

Dalam video itu, dugaan tindakan kekerasan itu dengan cara memukul siswa dan disaksikan dihadapan para siswa lainnya di tengah lapangan sekolah.

Guru itu terlihat memukul bekali-kali siswa tersebut pada bagian punggung dan kepala. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved