Aksi Terorisme
Ini Dasar Hukum yang Bikin Kombatan ISIS Asal Indonesia Otomatis Hilang Kewarganegaraan
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 kombatan ISIS asal Indonesia, kehilangan kewarganegaraannya.
"Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," terangnya.
Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mendata 689 FTF ISIS eks WNI.
Pemerintah akan mengirimkan tim untuk melakukan pendataan yang diperkirakan berlangsung selama 3-4 bulan.
• GURU di Bekasi yang Pukuli Siswanya Terkenal Killer, Murid Pilih Menghindar Bila Berpapasan
"Pendataan secara detail siapa-siapa itu."
"Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu dan kombatan akan didata dengan baik," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2/2020).
Pendataan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang masih memiliki dokumen kewarganegaraan, usia mereka, dan lainnya.
• Guru yang Pukuli Siswanya Pernah Cekcok dengan Rekan Kerja Sampai Lempar Kursi dan Banting Komputer
Hal itu nantinya akan menentukan apakah mereka akan terkena cegah tangkal masuk ke Indonesia atau tidak.
Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tangkal, akan dikirimkan ke pihak imigrasi untuk mencegah mereka masuk ke Indonesia. Baik itu perbatasan, bandara, pelabuhan, dan lainnya.
"Setelah kita data, pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi 'perembesan'."
• Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Sekjen MUI: Mundur Atau Dimundurkan
"Kita sudah antisipasi dengan baik. Maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi," paparnya.
Apabila mereka masuk ke Indonesia, maka menurut Moeldoko akan ada proses penegakan hukum.
Sebab, menurut Moeldoko, mereka pergi meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
• Guru SMA di Bekasi yang Pukuli Siswa Terkenal Temperamental, Pihak Sekolah Mengaku Kecolongan
"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS, sebuah organisasi terorisme, itu sudah masuk kategori, begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum."
"Nanti bagaimana kelanjutannya pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia," cetusnya. (Gita Irawan/Fransiskus Adhiyuda/Taufik Ismail)